Metroterkini.com - Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menguasai lima unit mobil dinas. Mobil yang dibeli dengan uang rakyat itu dipakai semua untuk kepentingan pejabat tersebut, bahkan kendaraan tersebut ada di Jakarta dan Jogjakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Yusri saat dikonfirmasi tidak membantah bahwa Bupati Kampar menguasai lima unit mobil dinas.
"Ya, itu betul. Kan lima mobil dinas yang dipermasalahkan," kata Yusri, Rabu (1/9/2021).
"Mobil itu mobil bupati yang dulunya dipakai sama almarhum Pak Aziz (Bupati Kampar). Tentu masih di pool sana juga. Pak Bupati (Catur) jadi Wakil Bupati dulu tentu punya mobil operasional juga, Harrier, masih di pool yang sama. Jadi, penggunaannya sebagai bupati dan wakil bupati, dan mobilnya itu juga," jelas Yusri.
Ia juga mengakui bahwa Bupati Kampar memiliki mobil dinas di luar daerah. Mobil itu dipergunakan untuk kepentingan kepala daerah saat dinas luar.
Sebagaimana diberitakan, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menguasai lima unit mobil dinas.
Hal ini terungkap setelah Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kabupaten Kampar mengecek kendaraan dinas para pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Menurut anggota Pansus, hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2006.
"Menurut aturan dalam Permenkeu Nomor 7 Tahun 2006, seorang kepala daerah bupati atau wali kota hanya diperbolehkan menguasai dua unit mobil dinas, tidak bisa semaunya," kata Ketua Pansus Aset DPRD Kampar, Ansor.
Dalam aturan itu, menurut dia, diatur dua jenis kendaraan, yaitu untuk jenis jip berkapasitas mesin 3.200 cc dan sedan 3.200 cc.
"Tapi kenyataannya, ada lima unit, di Kampar dua unit, di Jakarta dua unit, dan satu unit di Yogyakarta," sebut Ansor.
"Mobil dinas itu di daerah letaknya bukan di luar. Di Jogja (mobil dinas Bupati Kampar) apa urusan mobil di sana," imbuhnya. [**]