Metroterkini.com - Persoalan penggunaan dan dugaan adanya tindakan penguasaan sejumlah kendaraan mobil dinas oleh pejabat di Kabupaten Kampar menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat, termasuk di dunia maya.
Hal itu mencapai puncaknya sesaat setelah Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kabupaten Kampar melakukan cek fisik terhadap sejumlah mobil dinas Pemerintah Kabupaten Kampar, Senin (30/8/2021).
Dari 56 unit mobil dinas yang akan dicek, hanya 33 unit mobil dinas yang mampu dihadirkan pihak eksekutif atau Pemkab Kampar. Sisanya, 23 unit mobil tak kunjung bisa dihadirkan di depan aula kantor Bupati Kampar.
Selain menyoroti jumlah yang dihadirkan, Ketua Pansus Aset DPRD Kampar Muhammad Anshor juga mengkritisi dugaan penguasaan lima mobil dinas oleh Bupati Kampar karena hal itu menurutnya bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2006 dimana dalam PMK ini kepala daerah dibatasi hanya boleh menguasai dua unit mobil dinas saja.
Ternyata persoalan ini terus bergulir di tengah masyarakat. Satu hari pasca pemeriksaan fisik kendaraan itu, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri didampingi Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Yuricho Efril melakukan upaya klarifikasi. Mereka menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan di kantin kantor Bupati Kampar, Selasa (31/8/2021).
Yusri pada kesempatan ini menyampaikan bahwa atas nama Bupati Kampar ia ingin meluruskan beberapa hal yang disampaikan Pansus Aset maupun pembicaraan yang berkembang di tengah masyarakat.
Yusri menjamin bahwa tidak ada yang tidak terang mengenai mobil dinas dan keberadaan 23 mobil dinas yang tidak bisa dihadirkan pada saat pengecekan oleh Pansus Aset.
Ia menjelaskan, perlu diketahui bahwa untuk Bupati Kampar, ada dua jenis kendaraan, yaitu mobil dinas jabatan dan mobil dinas operasional.
Sekda juga mengakui bahwa saat ini Bupati Kampar memiliki lima mobil dinas. Sebagian mobil berstatus mobil wakil bupati karena sampai saat ini posisi wakil bupati kosong maka mobil dinas wakil bupati yang didapatkan Catur Sugeng Susanto semasa menjadi Wakil Bupati Kampar masih berada di pool Bupati Kampar.
Selain itu Bupati Kampar juga mendapatkan jatah mobil dinas sebagai Bupati Kampar dan mobil operasional untuk tamu yang juga berada di pool bupati. Menurutnya, dalam Islam dianjurkan memuliakan tamu.
Mobil-mobil itu diparkir di pool bupati karena dari sisi keamanan lebih terjamin. Bupati juga tidak selalu menggunakan mobil-mobil dinas itu karena cenderung menggunakan jenis Fortuner dan terkadang mengalah menggunakan Innova jika ada tamu.
"Kalau ada pertanyaan kenapa banyak (mobil dinasnya red). Itu tak banyak, karena itu mobil jabatan dan mobil operasional bupati dan wakil bupati. Kemudian, dulu, beliau itu kan wakil (bupati)," terang Yusri.
Ia juga mengakui bahwa ada dua mobil dinas untuk bupati di Jakarta demi kepentingan menjalankan tugas sebagai Kepala daerah, namun satu unit mobil jenis Fortuner sudah ditarik ke Kampar. Selain itu terdapat satu unit di Yogyakarta juga untuk kepentingan kepala daerah.
"Itu mobil pool di Jakarta. Tak pernah juga dipakai. Di Jakarta sudah ditarik, dijemput Kabag umum karena kondisi tak baik," beber Yusri menjawab pertanyaan salah seorang wartawan.
Kemudian mobil dinas juga dipinjam pakai oleh instansi vertikal seperti di Polres Kampar. Selain itu di beberapa organisasi seperti untuk mendukung kegiatan Pramuka jenis double cabin.
Mobil lain yang tidak dapat ditunjukkan saat pengecekan oleh Pansus juga yang digunakan Dinas PUPR karena sedang digunakan untuk mengecek kegiatan. Selain itu juga terdapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar dan PKK Kabupaten Kampar. Khusus di PKK ini masih berada di mantan Ketua TP PKK Kabupaten Kampar atau istri Almarhum Bupati Kampar H Azis Zaenal.
Selanjutnya terdapat di organisasi Korpri Kampar jenis Toyota Rush. Beberapa mobil dinas lainnya yang tak dapat ditunjukkan pada pengecekan kemarin juga kendaraan yang digunakan Bappeda.
"Sisanya itu memang ada di mantan bupati yang berhak memang, karena dia mantan bupati. Kalau itu bisa kita buktikan," tegas mantan kepala beberapa OPD di Rokan Hulu tersebut.
Yusri juga membantah banyak kepala OPD yang menguasai lebih banyak mobil dinas. Jika ada, itu hanyalah satu unit mobil jenis double cabin untuk turun ke lapangan. Seperti untuk mengecek kegiatan fisik, sosialisasi, pengawasan bencana, kepentingan penangangan Covid-19.
"Yang nama mobil jabatan itu satu. Termasuk Sekda mungkin. Yang tak boleh orang yang tak jelas kita kasih," bebernya.
Banyaknya mobil dinas yang tercatat di Pemkab Kampar karena data ini adalah data sejak tahun 1980-an. Sementara data satu tahun terakhir adalah 56 mobil dinas.
Ketua Lembaga Adat Kampar ini juga berharap dengan adanya Pansus Aset ini penataan aset di Kampar semakin baik. Ia juga mengakui bahwa Pansus ini dibentuk berkat dorongan dari pihak eksekutif.
Untuk mengantisipasi kesulitan dalam penarikan mobil dinas yang tak sesuai peruntukannya maka sebelumnya Pemkab Kampar telah menggandeng pihak Polres Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar dengan membuat MoU atau kesepakatan guna menuntaskan persoalan mobil dinas secara hukum. Ia yakin seluruh mobil dinas yang harus ditarik ini bisa kembali ke pangkuan Pemkab Kampar.
Pada kesempatan ini Yusri juga menjelaskan mengenai penarikan mobil dinas mantan anggota DPRD Kampar telah dilakukan pihaknya dan sebagian mobil itu digunakan oleh lima kepala OPD dan staf ahli. Kondisi mobil itu sekarang tidak terlalu sehat meskipun seluruh mobil yang ditarik itu telah diservis. Diantara mobil bekas DPRD yang kurang sehat ini digunakan oleh Kadis PMD, Kadis Kominfo dan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan.
Meskipun sebagian kepala OPD minta diganti dengan mobil baru namun Sekda mengakui ia belum mengabulkan.
Lebih lanjut Sekda Kampar mengatakan, upaya penertiban aset ini ibarat membangkit batang terendam. Oleh sebab itu Pemkab Kampar juga mendukung Pansus lainnya yang bertugas menelusuri penyertaan modal Pemkab pada Pasar Ramayana, Bank Sarimadu dan pada PT Kamparicom. [**]