Polisi Bubarkan Aksi Pedagang STC yang Protes PPKM

Polisi Bubarkan Aksi Pedagang STC yang Protes PPKM

Metroterkini.com - Pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru yang melakukan aksi unjuk rasa terkait kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Level 4 berujung dibubarkan oleh pihak kepolisian, Selasa (10/8/2021).

Ratusan pedagang STC tersebut melakukan aksi unjuk rasa di depan toko STC Jalan Sudirman, Pekanbaru dengan memasang bendera putih dan spanduk yang bertuliskan aspirasi mereka.

Namun, aksi tersebut dibubarkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Pekanbaru Kota, karena dianggap menimbulkan kerumunan.

Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Josina Lambiombir mengatakan, pihak kepolisian membubarkan aksi pedagang STC karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Jangan sampai ada klaster baru karena aksi pedagang STC yang menimbulkan kerumunan ini. Kami juga menghimbau kepada mereka agar menyuarakan aksi mereka berbentuk surat dan memberikan kepada pemerintah daerah," ujar Josina, Selasa (10/8/2021).

Kata Josina, berkerumun melakukan aksi unjuk rasa seperti ini tidak akan menyelesaikan masalah, namun justru menambah masalah dikarenakan bisa menyebabkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, ratusan pedagang STC yang terletak di Jalan Sudirman, Pekanbaru mengibarkan bendera putih di depan komplek STC tersebut.

Mereka memasang bendera putih lantaran diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang membuat pedagang semakin lama tidak bisa berjualan di dalam STC.

Terlihat ratusan para pedagang berkumpul di depan kawasan STC sebagai bentuk protes mereka terhadap kebijakan pemerintah.

"Kami menyerah, pelan-pelan kami mati akibat PPKM," ujar ratusan pedagang STC kompak, Selasa (10/8/2021).

Ratusan pedagang tersebut melakukan aksi, lantaran mereka tidak bisa berjualan sehingga tidak mendapat pemasukan.

"Dimana kebijakan pemerintah, kami tidak bisa berjualan otomatis kami tidak mendapat masukan, kalau begini terus perlahan kami mati," ucap pedagang. [**]

Berita Lainnya

Index