Metroterkini.com - Mantan Walikota Dumai, Zulkifli AS alias Zulkifli Adnan Singkah (AS), membacakan pembelaan dirinya atas tuduhan melakukan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi. Akibat perbuatan itu, Zulkifli AS dituntut 5 tahun penjara
Zulkifli AS dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/7/2021). Selain penjara, JPU juga menghukum Zulkilfli AS membayar denda Rp250 juta atau subsidair kurungan selama 3 bulan.
Zulkifli AS juga dihukum membayar kerugian negara Rp3.848.427.906 atau hukuman kurungan selama 1 tahun. Dari jumlah itu telah disetor terdakwa ke rekening KPK dan telah disita KPK sebanyak Rp250 juta.
Selain itu, JPU juga mencabut hak politik Zulkifli AS untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Hukuman ini terhitung sejak selesai menjalankan hukuman pidana.
JPU menyatakan Zulkifli AS secara sah bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Zulkifli AS juga bersalah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Zulkilfi AS di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina SH MH menyebut sebagai Walikota Dumai 2005 hingga 2010, dirinya sudah banyak membuat program pembangunan. Namun hanya sebagian program terealisasi.
Program itu kembali dilanjutkan ketika dirinya terpilih lagi sebagai Walikota Dumai 2016-2021 dengan prioritas penanganan banjir, pembangunan rumah sakit dan penyelesaian air bersih. "Alhamdulillah program yang saya janjikan terealisasi sebelum saya ditahan KPK," kata Zulkifli AS, Senin (2/8/2021) petang.
Sampai akhirnya, Zulkifli AS dituduh melakukan suap DAK kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk meloloskan DAK Kota Dumai di APBNP 2017 dan APBN 2018. Dia juga didakwa melakukan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar lebih.
Suap diberikan kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan RI.
Zulkifli AS juga memberikan uang kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non fisik.
Zulkifli mengakui dirinya memberikan uang kepada Yaya Purnomo sebesar USG 35.000. uang yang berasal dari kantong pribadi Zulkifli AS itu diberikan kepada Yaya dan Rifa di Coffe Luwak Mal Casablanca Jakarta karena dirinya merasa diancam.
"Saya berikan karena ada ancaman dari Yaya maupun Rifa, kalau saya tidak memberikan uang kepada mereka, maka mereka mengancam akan mencoret semua usulan seluruh DAK Dumai. Kota Dumai sangat membutuhkan pembangunan yang dialokasikan di DAK," papar Zulkifli AS yang membacakan pledoi dari Rutan Kelas I Pekanbaru.
Namun terkait pemberian uang dari Marjoko Santoso dan Sa'ari kepada Yaya dan Rifa, diakui Zulkifli semua tanpa sepengetahuan dirinya. Dari dakwaan JPU, uang diberikan bervariasi mulai Rp100 juta, Rp200 juta dan Rp250 juta.
Zulkifli AS menyebutkan pemberian DAK bukan hanya dilakukan untuk Kota Dumai tapi juga daerah lain. Dia menyebutkan Kota Tasikmalaya, Labuhan Batu Utara, Halmahera, Kampar, Karimun, Tabanan dan Seram Bagian Timur.
"Dari lubuk hati, saya rela berkorban apa saja demi Kota Dumai, tapi menurut hukum berlaku, saya memberi uang itu salah. Walau hakikatnya uang itu merupakan uang pribadi saya, dari hasil pendapat saya sendiri dan tidak pernah meminta kepada siapa pun," tutur Zulkifli AS.
Terkait tuduhan gratifikasi, kata Zulkifli AS, dirinya tidak pernah menerima sepersen pun uang yang dituduhkan. "Pada dasarnya semua itu hanyalah pinjam meminjam, dan bukanlah suatu kesalahan. Sebagai umat manusia sudah sepatutnya tolong menolong," kata Zulkifli AS.
Dengan suara menahan tangis, Zulkilfli AS menyatakan dirinya tidak merugikan keuangan negara dan tidak melakukan korupsi. Dia juga sudah menyetorkan uang Rp250 juta ke KPK dan uang itu adalah milik pribadi Zulkifli AS.
"Walau yang yang saya setor adalah uang pribadi, dan bukan hasil korupsi, saya ikhlas mungkin negara ini lebih membutuhkan uang tersebut. Semoga ada manfaatnya buat negara ini," kata Zulkifli AS.
Meski begitu, Zulkifli mempertanyakan tuntutan JPU kepada dirinya. Dia menilai tidak ada keadilan kepada dirinya, dan tuntutan yang diberikan KPK kepada dirinya jauh lebih tinggi daripada kepada daerah lain yang terlibat kasus sama.
Dia mencontohkan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman, yang hanya dituntut 2 tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Atas tuntutan itu majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Tuntutan yang sama juga diberikan JPU KPK terhadap Bupati Labuhan Batu Utara, Kharrudin Syah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap Kharrudin Syah.
Zulkifi AS memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan hukum yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya. "Majelis hakim merupakan tangan Tuhan di muka bumi. Saya sebagai orang beriman, percaya yang mulia akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," harap Zulkifl AS.
Pada kesempatan itu, Zulkifli AS menyampaikan terima kasih kepada istri dan anak-anaknya. "Teruslah menjalani kehidupan walaupun saat ini tidak bersama dalam menata kehidupan. Teruslah berjuang, berbuat kebaikan, karena niat baik akan ada balasannya," pesan Zulkifli AS.
Sejumlah pengunjung perempuan yang hadir mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga tak kuasa mendengar permintaan maaf dan pesan dari Zulkifli AS. Terdengar suara isak tangis pengunjung.
Selain Zulkifli AS, pembelaan juga dibacakan penasehat hukumnya, Wan Subrantiarti SH MH, Deni Simorangkir SH MH, Azwar Rizki Ali, SH dan Basuki Rahmat SH. Penasehat hukum tidak sepakat dengan JPU yang menuntut kliennya melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, penasehat hukum juga meminta majelis hakim mencabut blokir dua rekening Zulkifli AS oleh KPK dan mengembalikan dua SHM tanah yang disita KPK karena tidak ada kaitannya dengan perkara.
"Memohon kepada majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya atau jika majelis hakim berpendapat lain agar memberikan hukuman seadil-adilnya," pinta penasehat hukum.
Pledoi terdakwa dan penasehat hukum langsung ditanggapi oleh JPU KPK. "Kami tetap pada surat tuntutan. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5," kata JPU yang mengikuti persidangan di Jakarta. [**]