Metroterkini.com - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis menemukan kerugian negara dalam proyek pembangunan pengadaan Videotron atau light emiting diode (LED) display tahun anggaran 2019, di Dinas Kominfotik, Kamis (10/6/21).
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya terus mendalami perkara dugaan korupsi pembangunan Videotron yang dibangun di halaman Kantor Camat Pinggir tersebut.
Dijelaskan Hasan Basri, hasil penyelidikannya ditemukan kerugian negara dari item kontruksi. Sedangkan dari item lainnya pihak Tipikor masih melakukan penyelidikan.
"Dari ahli konstruksi yang kita periksa ditemukan kerugian negara," ujar Hasan Basri.
Sementara itu, Jimy yang mengaku sebagai pengawas proyek pembangunan dan pengadaan videotron senilai Rp1.189.435.000,- itu mengungkapkan paket tersebut dikerjakan oleh CV. ALS dari Bengkalis. Namun, Jimy mengaku tak tahu merek Videotron yang dipasang di proyek tersebut.
"Saya hanya diminta kontraktor untuk mengawas proyek tersebut. Tapi, kalau merek videotron-nya saya tak tahu," ujarnya. [rudi]