Metroterkini.com - Gelapkan sepeda motor yang diservis dibengkel tempat kerja, seorang mekanik asal Sumatera Utara ( Sumut ) berakhir menginap dibui tahanan Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Jum'at (21/5/2021).
Mekanik bernama Nurdin Surya, 29 Tahun ini diinapkan petugas atas Laporan Polisi korban Nanda Fachri Reza Wiratama 24 tahun atas kehilangan sepeda motor yang diservisnya disebuah bengkel di Dusun Kayangan pondok 1 Kebun Kayangan Kepenghulan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, tepatnya di bengkel Rusmeilan Setiadi, 33 tahun, Rabu 19 Mei 2021.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K saat dikonfirmasi melalui kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H membenarkan adanya Laporan Polisi dan pengungkapan kasus tindak penggelapan tersebut.
"Pada Selasa 11 Mei 2021, korban menyerahkan sepeda motor honda merk verza dengan Nopol BM 5667 AAP, No Rangka MH1KC0113MK036759, No Mesin Q04841965D, miliknya kepada saudara Rusmeilan Setiadi ( saksi 1) untuk diservis, kemudian saksi menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saudara Nurdin Surya (terlapor) sebagai mekanik dibengkel saksi".
Selanjutnya terlapor melakukan servis, dan setelah selesai sepeda motor tetap diparkirkan di bengkel saksi 1 karena belum diambil oleh pelapor hingga kemudian pada Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB, terlapor membawa pergi sepeda motor tersebut ke wilayah Aek Kenopan (Sumut) saat saksi tidak berada di rumah atau di bengkel.
Jelas AKP Juliandi, mengetahui hal tersebut saksi 1 mencoba mencari keberadaan terlapor disekitar wilayah Balai Jaya namun tidak ditemukan, selanjutnya saksi 1 memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor sebagai pemilik sepeda motor dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.
Setelah pihak Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tersebut kemudian Unit reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan, dan dalam penyelidikannya mendapat infomasi dari pihak pelapor dan saksi tentang keberadaan terlapor yang saat itu diketahui berada diwilayah Aek Kenopan Sumut tepatnya dirumah orang tua terlapor.
Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung menuju ke wilayah Aek Kanopan, setibanya di Aek Kanopan didapati terlapor telah diamankan saksi di Polsek Kuala Hulu Aek Kenopan, dan dilakukan pengembangan untuk mencari unit sepeda motor yang digelapkan oleh terlapor namun tidak ditemukan Selanjutnya terlapor dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut.
"Adapun barang bukti 1 lembar STNKB sepeda motor Honda Verza dengan Nopol BM 5667 dan kepada terlapor telah dilakukan pemeriksaan tes urine yang hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan setelah itu dituduh pasal 372 KUHPidana," imbuhnya. [mustar]