Metroterkini.com - AS Kepala Desa Koto Pahit, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis karena diduga memungut biaya surat tanah sampai puluhan juta alias "mencekik", Kamis (1/4).
Terkait laporan tersebut beberapa orang warga desa Koto Pahit yang jadi korban diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Mereka yang dimintai keterangan masing-masing berinisial He, Ss, Pr dan Su. Usai memberikan keterangan, para korban mengungkapkan kepada media ini, biaya pengurusan surat tanah sampai puluhan juta itu dialami saat warga membeli atau menjual lahan/kebun sawit. Hal ini diungkapkan warga Koto Pahit berinisial Ss yang harus merogoh kocek puluhan juta saat mengurus surat tanah miliknya.
Menurut pihak kejaksaan ada sekitar 80 orang warga yang dikenakan biaya tinggi dalam pengurusan surat tanah oleh kepala desa tersebut.
He mengungkapkan, pada 2017 orang tuanya membeli lahan seluas 4 hektar seharga Rp 195 juta kepada AS. Surat tanah yang dibeli oleh orang tua He diduga, atas nama istri kades. Ketika surat tanah tersebut mau dibalik namakan oleh orang tua He, diduga AS meminta uang Rp 4 juta dan surat tersebut baru dibuat Agustus 2020 lalu.
Desember 2020 orang tua He mau menjual lahan tersebut. Setelah cocok dengan pembeli, AS minta uang surat 10 persen dari harga jual lahan tersebut. Akhirnya jual beli gagal. Selain orang tua He ada puluhan warga yang harus membayar jutaan rupiah untuk pengurusan surat tanah kepada sang Kades.
"Orang tua saya beli lewat kades diminta uang surat tanah Rp 4 juta. Kalau warga yang membeli lewat orang lain, kades minta biaya surat 10 persen dari hanya jual," kata He di Kejaksaan beberapa minggu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi pidana khusus Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Juprizal membenarkan adanya laporan tersebut. Juprizal mengaku sudah memeriksa beberapa orang warga desa koto pahit terkait pungutan surat tanah tersebut.
Menurutnya, pungutan pengurusan surat tanah yang jumlah jutaan bahkan sampai puluhan juta itu masuk ranah dugaan korupsi.
Terkait dugaan korupsi biaya surat tanah tersebut, pihak kejaksaa telah dua kali memanggil AS, namun yang bersangkutan masih belum memenuhi panggilan tersebut.
"Kita menyelidiki dugaan korupsinya. Soalnya pengurus surat tanah kan gratis," kata penyidik Frengki Hutasoit menambahkan.
Sementara itu, Kades Koto Pahit AS ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya 081270725XXX tak diangkat. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp dinomor yang sama hanya dibaca (contreng biru), namun tak dibalas. [rudi]