Metroterkini.com - Pelapor kasus pencabulan LS mengaku keberatan atas penahanan dirinya oleh Polsek Tandun Rokan Hulu Riau. Pasalnya, dia mengaku hanya melaporkan kejadian dugaan pencabulan melalui telpon ke salah satu anggota Polsek, namun berujung penahanan.
"Awalnya saya yang menelpon salah satu anggota kepolisian di Polsek Tandun, bahwa ada keributan dekat pos di Komplek PTPN V Kebun Tandun. Sementara saat itu saya sedang kerja di PKS masuk malam. Namun saat itu pihak kepolisian meminta saya untuk segera kesana, membantu mengamankan," ujarnya, Sabtu (6/3/2021).
Menurutnya saat kejadian tersebut, malah meminta si pelaku dugaan pencabulan tersebut jangan di hakimi. Lalu saat itu dengan waktu yang sama korban langsung di bawa ke Polsek Tandun, untuk dimintai keterangan ke Polsek bersama pelapor.
"Namun anehnya saya bersama anak saya diminta juga harus di tahan demi kepentingan penyelidikan," ungkap LS kepada awak media, Sabtu.
Kapolsek Tandun AKP Sordaman Sinaga, SH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meminta menghubungi Kanit Reskrim terkait penahanan pelapor.
Sampai saat ini Kanit Reskrim belum memberikan keterangan terkait penahanan pelapor oleh Polsek Tandun Rokan Hulu. [ali]