Metroterkini.com - Mengurangi penyebaran Virus Corona, Satlantas Polres Rokan Hilir kini meluncurkan aplikasi I-Link yang berguna bagi masyarakat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
I-Link sendiri merupakan aplikasi informasi lalu lintas Kubah Rohil yang berisi fitur informasi laka lantas, pendaftaraan SIM online dan antrean SIM online, yang dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Satpas.
Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu repot-repot menyisihkan waktu datang ke Satpas Rohil, mengantre, mengisi formulir, hingga khawatir tertular Virus Corona pada saat antre. Cukup dari rumah saja, masyarakat bisa mengakses layanan pendaftaran SIM, menggunakan handphone android miliknya.
Jika masyarakat ingin membuat SIM melalui online, tinggal download aplikasi I-Link di handphone, kemudian pilih fitur pendaftaraan SIM online, lalu peserta uji SIM harus mengisi formulir pendaftaraan.
Setelah melakukan registrasi, maka masyarakat bisa langsung melakukan uji SIM, tanpa harus menunggu peserta uji langsung melaksanakan ujian sesuai waktu yang dipilihnya, dengan menunjukkan kode pendaftaran online kepada petugas di loket pendaftaraan Satpas.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasatlantas Polres Rohil AKP David Ricardo mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini, Satlantas Polres Rohil berupaya mendukung pencegahan menyebaran Covid-19. Dengan cara mengurangi orang berkerumun termasuk juga dalam hal pelayanan Satpas Rohil.
"Dalam hal ini untuk mengurangi kerumunan saat mengantri pendaftaraan dan ujian, maka peserta uji dapat menggunakan fitur antrian online di aplikasi I-Link Rohil," ujar David Ricardo, Rabu (3/3/2021).
Ia berharap dengan adanya aplikasi I-Link ini, bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan Satpas.
"Selain pembuatan SIM, masyarakat juga bisa melaporkan kejadian lakalantas yang ada di wilayah hukum Polres Rohil, melalui aplikasi I-Link, sehingga kejadian lakalantas dapat ditangani dengan cepat oleh aparat kepolisian," pungkasnya. [**]