Curi 7 Tandan Sawit, Pelaku Masuk Sel Polsek Pujud

Curi 7 Tandan Sawit, Pelaku Masuk Sel Polsek Pujud

Metroterkini.com - Aksi pencurian tandan buah sawit, berhasil ditangkap oleh sekuriti PT KASS. Pelaku pencurian 7 tandan sawit dengan menggunakan pisau deres, akhirnya masuk ke sel tahanan Polsek Pujud Rokan Hilir Riau.

Pelaku bernama Raja Hendra Hasibuan 31 tahun, warga Simpang Jengkol Desa Kasang Bangsawan Kecamatan  Pujud Kabupaten Rokan Hilir,
Dilaporkan ke Polsek Pujud Polres Rohil,  Minggu (31/1/2021) pukul 15.00 WIB.

Pelaku bernama Raja Hendra Hasibuan diamankan petugas atas dasar laporan Polisi korbannya PT KASS melalui Sutrisno 51 tahun yang tidak terima karena buah sawitnya yang terletak di Blok 27 Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir didodos pelaku, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp300 ribuan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka ini atas laporan Polisi dari PT KASS tersebut.

"Telah terjadi pencurian buah kelapa sawit di Blok 27 PT.KASS Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir," ungkap AKP Juliandi, SH.

Kejadian pada Minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, pada saat pelapor sedang patroli di area PT KASS. Pelapor ditelepon oleh saksi Suardi yang telah menangkap ninja sawit di area Blok 27 .

Suardi dan Bolon telah mengamankan 1 orang laki-laki yang bernama Raja Hendra Hasibuan bersama dengan 7  tandan buah kelapa sawit yang di masukan kedalam 3 buah goni plastik beserta 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa Nopol dan 1 buah pisau deres.

Selanjutnya, pelaku dilaporkan ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHPidana ini berupa 1 unit sepeda motor jenis Supra, 1 buah pisau deres, 7 tandan kelapa sawit dan 3 buah karung goni plastik warna putih. [mustar]

Berita Lainnya

Index