Metroterkini.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan suplai hunian layak sebesar 70 persen, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Mengutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (29/1/2021).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menargetkan sekitar 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran (TA) 2021. Bantuan pembiayaan perumahan tahun ini bersumber dari 4 program, yakni :
-Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
-Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
-Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan
-Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kementeriannya mengalokasikan FLPP untuk tahun ini sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp 630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun.
Lantas, apa saja syarat mendapat KPR dengan skema FLPP yang notabene mendapat anggaran terbesar dibanding 3 program lainnya? Kementerian PUPR sudah menentukan syaratnya sebagai berikut.
1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
3. Penerima dan pasangan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
4. Penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah tapak dan susun.
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
6. Memiliki NPWP atau SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian mengutip laman Kementerian PUPR, berikut ini dokumen yang perlu disiapkan debitur KPR FLPP saat pengajuan.
1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
2 Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotocopy Kartu Keluarga, dan fotocopy Surat Nikah/Cerai.
3. Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta), Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional).
5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
7. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
8. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.