Metroterkini.com - Terungkap jelas dalam fakta persidangan jika Sekda Inhu, Hendrizal terkesan mendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 2, Rezita Meylani - Junaidi Rachmat atau RAJUT, dengan mengirim emoticon (gambar) dua jempol di WAG BINWAS KADES INHU.
Hal itu terungkap saat Hendrizal di hadirkan dalam ruang sidang sebagai saksi dengan terdakwa Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakt dan Desa (PMD) Inhu, Riswidiantoro dalam sidang perkara pelanggaran Pemilukada Inhu yang di gelar di PN Rengat, Kamis 28 Januari 2021.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di pimpin majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH dengan hakim anggota Immanuel MP Sirait SH dan Debora Maharani Manulang SH menghadirkan 8 saksi.
Dalam fakta persidangan, Hendrizal mengaku sebagai anggota WhatsApp Group (WAG) "BINWAS KADES INHU" yang di jadikan alat bukti.
Didepan majelis hakim, Hendrizal mengaku tidak pernah memberikan keterangan atau klarifikasi kepada Bawaslu Inhu. Namun hanya memberikan keterangan terkait apa yang dia ketahui tentang isi percakapan dalam WAG BINWAS KADES NHU kepada penyidik Polres Inhu.
"Saya baca di dalam obrolan WAG BINWAS KADES INHU itu di kirim oleh terdakwa, berbunyi "Mainkan, Sebarkan, Rajutkan dan Jangan Lupa Bisik-bisik". Hanya itu," kata Hendrizal.
Dirinya juga di undang dalam WAG BINWAS KADES INHU sejak Januari 2020. Dan saat tahapan Pilkada Inhu dia mengaku sudah mengeluarkan imbauan berupa larangan terhadap ASN tidak netral. Imbauan itu dia kirim ke WAG BINWAS KADES INHU, sebagaimana yang di lakukan Bawaslu Inhu.
"Saya ada juga mengirimkan sticker (emoticon) dua jempol di group tersebut," kata Hendrizal, mengakui.
Dikatakannya lagi, saat suasana kampanye, Hendrizal juga sempat mengumpulkan para Kepala Desa (Kades) di Kelurahan Pematangreba.
Awalnya, Ketua Forum Kades dalam WAG BINWAS KADES INHU mengajak berkumpul untuk mensuport Kades Talang Jerinjing, Edi Priyanto yang akan menjalani sidang pelanggaran Pemilukada.
"Ya saya memang pernah berkumpul dengan para Kades," akunya lagi.
Sementara itu, dari 8 saksi yang di hadirkan di persidangan, hanya saksi pelapor, Robby Ardi yang tidak hadir. Kesaksian saksi pelapor melalui daring (online) itu mengungkapkan, dirinya melaporkan kampanye gelap (black campaigne) dengan mengajak memenangkan Paslon nomor urut 2 oleh terdakwa Riswidiantoro di WAG BINWAS KADES INHU.
"Saya mengetahui seluruh isi percakapan WAG BINWAS KADES INHU dari saksi Kades Pandan Wangi, Priyo Haryanto tanggal 10 Desember 2020. Kemudian saya melaporkannya ke Bawaslu Inhu tanggal 13 Desember 2020 dengan menyerahkan bukti-bukti yang ada," beber Robby.
Ketika itu, lanjut Robby, terdakwa Riswidiantoro yang paling aktif mengajak anggota WAG BINWAS KADES INHU memenangkan pasangan RAJUT.
Dalam percakapan itu, kata Robby, berisikan arahan kampanye terselubung yang di lakukan Plt Kadis PMD Inhu Riswidiantoro dan sejumlah Kades terlibat dalam percakapan untuk memenangkan pasangan nomor urut 2, RAJUT.
"Saya mengetahui Undang-undang Pemilu tentang larangan ASN dan Kades mendukung salah satu calon Bupati," tegasnya.
Intinya, sambung Robby, dalam WAG BINWAS KADES INHU, para Kades menginformasikan di lakukannya pencairan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada masyarakat.
"Lantas, Kadis PMD Inhu Riswidiantoro menjawab "Mainkan dan Rajutkan dan Jangan Lupa Bisik-bisik" sambil mengirimkan simbol dari Paslon nomor urut 2," jelas Robby.
Kades Pandan Wangi, Priyo Haryanto dalam kesaksiannya mengutarakan, pertama kali di bertemu dengan saksi pelapor, dia menyerahkan screenshot percakapan dalam WAG BINWAS KADES INHU di salah satu mesjid di Kecamatan Peranap tanggal 10 Desember 2020.
"Ketika bertemu itu, saksi pelapor minta sceeenshot, bukti isi percakapan di WAG BINWAS KADES INHU. Saya juga di minta jadi saksi untuk laporan saksi pelapor ke Bawaslu Inhu," kata Priyo Haryanto.
Kemudian, 5 saksi lainnya, semuanya Kades itu, dalam keterangannya mengetahui jumlah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu ada 5 Paslon, yakni Paslon nomor urut 1 NURANI, nomor urut 2 RAJUT, nomor urut 3 SYIAR, nomor urut 4 BWS dan nomor urut 5 RIDHO.
Kepada majelis hakim, usai di cecar pertanyaan, secara bergantian 5 Kades menyatakan tidak satupun anggota WAG BINWAS KADES INHU mengirim jargon dari masing-masing Paslon. Hanya jargon Paslon nomor urut 2, RAJUT, yang banyak di kirim dalam WAG BINWAS KADES INHU.
Kesaksian 5 Kades, yakni Kades Pandan Wangi Priyo Haryanto, Kades Danau Baru M Ridwan, Kades Tanah Datar Purnomo, Kades Sialang Dua Dahan Nasrul dan Kades Rawa Sekip Suryanto juga mengetahui kalau banyak sticker dan jargon Paslon nomor urut 2, RAJUT.
Selain itu juga, dalam fakta persidangan terungkap ketika oknum Kades menyerahkan BLT DD dengan menginformasikannya ke WAG BINWAS KADES INHU. Dari percakapan itu, terdakwa Riswidiantoro mengirim kalimat bertuliskan "Mainkan, Sebarkan, Rajutkan dan Jangan Lupa Bisik-bisik".
Sementara saksi dari Bawaslu Inhu, Roni Fitria mengatakan, setelah menerima laporan lantas pihaknya melakukan klarifikasi dan juga mengambil kererangan ahli. Hasil klarifikasi bersama Sentra Gakkumdu Inhu di serahkan ke Polres Inhu dalam bentuk laporan polisi.
Dalam laporannya oleh saksi pelapor, pihaknya menerimanya setelah masa kampnye berakhir. Oleh masing-masing Paslon, semua memiliki jargon, yakni NURANI, RAJUT, SYIAR, BWS dan RIDHO.
"Jargon itu agar mudah di kenali masyarakat. Sedangkan jargon RAJUT, coblos nomor urut 2, oleh Sahabat RAJUT, banyak di dalam WAG BINWAS KADES INHU. Tidak ada jargon lain selain jargon RAJUT. Sedangkan saksi pelapor fokus melaporkan Sekda Inhu Hendrizal, Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak, Plt Kadis PMD Inhu Riswidiantoro, Camat dan Kades," terang Roni Fitria.
"Apa yang terdakwa tanyakan kepada saksi harus berkaitan dengan persidangan dan jangan berdebat," tegur majelis hakim kepada terdakwa Riswidiantoro.
Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak mangkir sebagai saksi di persidangan. Sedangkan JPU Kejari Inhu yakni Jimmy Manurung SH dan Febrie Erdyn Simamora SH.
Terdakwa Kadis PMD Inhu Riswidiantoro, di dakwa JPU telah melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara. [wa]