SMAN 12 Pekanbaru Diduga 'Halalkan' Pungli Berkedok Modul

SMAN 12 Pekanbaru Diduga 'Halalkan' Pungli Berkedok Modul

Metroterkini.com - Dana BOS yang digelontorkan pemerintah untuk sekolah di tanah air ternyata tidak cukup, untuk oknum guru dan pihak sekolah. Bermacam cara dilakukan untuk memperoleh uang, termasuk 'menghalalkan' penjualan modul dari sejumlah penerbit, yang memberikan keuntungan untuk pihak sekolah.

Padahal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang pihak sekolah mewajibkan buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa. Kemendikbud menyatakan penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Aturan penyediaan buku salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017. Pihak sekolah yang menyulitkan siswa untuk memiliki [membeli] buku pelajaran tertentu telah melanggar melanggar UU Sisbuk, Permendikbud, serta juknis BOS.

Ketua Forum Pemuda Pejuang Dunia Pendidikan (FPPDP) Riau Prawira Mahardika, belum lama initelah melaporkan temuan dugaan Pungutan Liar (Pungli) ke DPRD Riau.

Dugaan Pungli yang terjadi di SMAN 12, Pekanbaru dengan memunggut biaya Modul dari penerbit Erlangga pada siswa sebesar Rp. 612.000 rupiah persemester. Penerbit Erlangga ternyata tidak hanya menjual modul di tingkat SMA, bahkan sampai tingkat SD, dengan iming-iming memberi fee untuk pengurus di sekolah.

Diketahui ada 2 (dua) semester dalam satu tahun, diperkirakan SMAN 12 Pekanbaru telah memungut sebanyak Rp. 1.224.000,- dari setiap siswanya setiap tahun. Jika dikalikan jumlah siswa, tentunya tidak sedikit fee yang diperoleh pihak sekolah.

Menurut pengakuan dari masyarakat yang tidak bersedia disebutkan namanya, Ia telah membayarkan Rp 1,500.000 biaya baju saat mendaftar anak awal masuk sekolah. "Sekarang ada lagi biaya Modul Erlangga persemester." ujarnya kesal.

Ia berharap pihak terkait dapat mengusut dugaan pungli di sekolah-sekolah. "Ini tidak mungkin hanya di SMAN 12," tambahnya.

Maraknya pungli di sekolah dengan modus, jual baju dan buku ternyata tidak sesuai dengan janji Gubernur Riau, Drs Syamsuar, yang pernah menyampaikan kepda media pada November 2019 silam. Gubernur menyebutkan bahwa tahun 2020 merupakan tahun sekolah gratis untuk Riau. Diakuinya, banyak anak di Riau yang putus sekolah dikarenakan tidak mampu untuk membayar biaya sekolah yang relatif tinggi.

"Tentunya tahun ini belum, insya Allah tahun depan sudah kita jalankan", kata Syamsur, (5/11/2019).

Pernyataan Pemerintah di atas ternyata tidak menyurutkan langkah bagi praktek Pungutan Liar (Pungli) di beberapa Sekolah seperti di SMAN 1 dan SMAN 12 Pekanbaru. Mungkin demikian juga di sekolah lainya di Riau. [AL-red]
 

Berita Lainnya

Index