Metroterkini.com - Terlapor ES alias Edi Cindai melakukan klarifikasi terkait dirinya yang dijadikan terlapor dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh Moi Ceng di Pokres Tanjungpinang Kepulauan Riau.
Dalam klarifikasinya, Edi Cindai menjelaskan kronologisnya. "Bulan April 2020 salah satu Komisioner KPU Kota TPI menawarkan Paket Kerjaan,
yang menawarkan modal adakah Andre Ilham (AI), ternyata modal Moi Cheng Suyanto (pemodal). Modal dikirim ke rekening kita di tanggal 7 Mei 2020," kata Edi Cindai melalui pesannya, Senin.
Menurutnya, pekerjaan tak jadi ada, karna anggaran terkena dampak pemangkasan dana Covid-19, dan uang pemodal dikembalikan pertengahan Mei 2020 melalui Andre Ilham (AI).
"Karna tak kenal sama pemodal dan tak ada nomer kontak pemodal kita berurusan sama Andre Ilham (AI) yang mau mengambil kerjaan tersebut," tambah Edi.
Selanjutnya progres kerja yang batal dilaporkn ke Andre Ilham (AI) karena pemangkasan dana Covid-19, dan dana tersebut dititipkan kepada Andre Ilham.
"Andre Ilham tak amanah. Uang tak sampe ke pemodal (Moi Cheng Suyanto). Akhir November 2020 pemodal ketemu saya dengan 2 saksi dan dia tau kronologis aliran uang beserta bukti-buktinya. Setelah saya jelaskan akhirnya kita sepakat mau buat laporan bersama ke Polres atas dugaan penggelapan dana oleh Andre Ilham jika dalam 2 minggu uang pemodal tidak dikembalikan oleh Andre Ilham," tambah Edi.
Pada Rabu 19 Januari 2021, uang pemodal sudah dikembalikan oleh Andre Ilham (AI) Rp 30 juta langsung ke rekening pemodal. Namun kasusnya telah dilaporkan Moi Cheng Suyanto ke Polres Tanjungpinang dengan Nomor: LP-B/08/I/2021/KEPRI/SPKT-RES TPI pada tanggal 20 Januari 2021 yang lalu. [**]