Guru dan 146 Jabatan Ini Akan Diisi PPPK

Guru dan 146 Jabatan Ini Akan Diisi PPPK

Metroterkini.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021. Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK). 

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020). 

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima. 

Namun ternyata bukan hanya guru yang statusnya berubah menjadi PPPK. Setidaknya ada 146 jabatan lain yang statusnya akan serupa. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono membenarkan hal tersebut. "Iya, betul (total ada 147 jabatan termasuk guru yang kategorinya PPPK)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021. 

Berikut total 147 daftar jabatan tersebut: 
Administrator Database Kependudukan 
Administrator Kesehatan 
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan 
Analis Kebijakan 
Analis Kepegawaian 
Analis Ketahanan Pangan 
Analis Pasar Hasil Perikanan 
Analis Pasar Hasil Pertanian 
Analis Perkarantinaan Tumbuhan 
Analis Perkebunrayaan 
Apoteker 
Arsiparis 
Dokter 
Dokter Gigi 
Asesor Manajemen Mutu Industri 
Asisten Apoteker 
Asisten Inspektur Angkutan Udara 
Asisten Inspektur Bandar Udara 
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan 
Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan 
Asisten Konselor Adiksi 
Asisten Pelatih Olahraga 
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan 
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan 
Asisten Penata Anestesi 
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap 
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi 
Asisten Perisalah Legislatif 
Asisten Pranata Siaran 
Asisten Teknisi Siaran Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur 
Auditor Kepegawaian 
Bidan 
Dokter Hewan 
Karantina 
Dokter 
Pendidik Klinis 
Dosen 
Entomolog 
Kesehatan 
Epidemiolog 
Kesehatan Fisikawan 
Medis Fisioterapis 
Guru 
Inspektur Angkutan Udara 
Inspektur Bandar Udara 
Inspektur Keamanan Penerbangan 
Inspektur Ketenagalistrikan 
Inspektur Minyak dan Gas Bumi 
Inspektur Mutu Hasil Perikanan 
Inspektur Tambang 
Instruktur Konselor 
Adiksi Medik 
Veteriner Nutrisionis 
Okupasi Terapis 
Operator Sistem Informasi 
Administrasi Kependudukan 
Ortotis Prostetis 
Pamong Belajar 
Pamong Budaya 
Paramedik Karantina Hewan 
Paramedik Veteriner 
Pengawas Mutu Hasil Pertanian 
Pekerja Sosial 
Pelatih Olahraga 
Pembimbing Kemasyarakatan 
Pembimbing Kesehatan 
Kerja Pembina Jasa Konstruksi 
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan 
Pemeriksa Desain Industri 
Pemeriksa Karantina Tumbuhan 
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman 
Penata Anestesi 
Penata Kelola Pemilihan Umum 
Penata Ruang Peneliti Penera Penerjemah Pengamat Gunung Api 
Pengamat Meteorologi dan Geofisika 
Pengamat Tera Pengantar Kerja Pengawas Alat dan Mesin Pertanian 
Pengawas Benih Tanaman Pengawas Bibit Ternak 
Pengawas Farmasi dan Makana Pengawas Kemetrologian Pengawas I (eselamatan Pelayaran) 
Pengawas Koperasi 
Pengawas Mutu Pakan 
Pengawas Perikanan 
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Pengelola Kesehatan Ikan 
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap 
Pengembang Teknologi Pembelajaran 
Pengendali Frekuensi Radio 
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan 
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan 
Penggerak Swadaya Masyarakat Penghulu 
Penguji Kendaraan Bermotor 
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja 
Penguji Mutu Barang 
Penguji Perangkat Telekomunikasi 
Penyelidik Bumi 
Penyuluh Agama 
Penyuluh Hukum 
Penyuluh Kehutanan 
Penyuluh Keluarga Berencana 
Penyuluh Kesehatan Masyarakat 
Penyuluh Narkoba 
Penyuluh Perikanan 
Penyuluh Pertanian 
Penyuluh Sosial 
Perawat Gigi 
Perekam Medis 
Perekayasa Perencana 
Perisalah Legislatif 
Pranata Hubungan Masyarakat 
Pranata Komputer 
Pranata Laboratorium Kemetrologian 
Pranata Laboratorium Kesehatan 
Pranata Laboratorium Pendidikan 
Pranata Nuklir 
Pranata Siaran 
Psikolog Klinis 
Pustakawan 
Radiografer 
Refraksionis 
Optisien 
Resaner 
Sanitarian 
Statistisi 
Surveyor 
Pemetaan Teknik Jalan dan Jembatan 
Teknik Pengairan 
Teknik Penyehatan Lingkungan 
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan 
Teknisi Elektromedis 
Teknisi Gigi 
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan 
Teknisi Penerbangan 
Teknisi Perkebunrayaan 
Teknisi Siaran 
Teknisi Transfusi Darah 
Terapis Wicara Widyaiswara 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021. Namun, lanjut Bima, status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Kedepan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020). 

Penerimaan status guru sebagai PPPK ini, disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN. 

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkap Bima. 

Tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi PPPK, tetapi tenaga kepegawaian yang lainnya seperti perawat, dokter, dan juga pelayanan publik. Sebab menurut Bima, di negara maju, lebih banyak jumlah PPPK ketimbang PNS sebesar 20 persen saja. 

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," ujar Bima. [***]
 

Berita Lainnya

Index