Kejati Riau Tolak Penangguhan Penahanan Sekda Riau

Kejati Riau Tolak Penangguhan Penahanan Sekda Riau

Metroterkini.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menolak permohonan penangguhan penahanan Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif itu gagal bebas dari penjara.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017. Ia dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (22/12/2020) sore.

Permohonan penangguhan penahanan disampaikan Yan Prana melalui pengacaranya pada Senin (28/12/2020). Selain Yan Prana, permohonan juga disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau, tempat Yan Prana bertugas.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penangguhan maupun pengalihan penahanan tersangka korupsi harus meminta persetujuan dari pimpinan kejaksaan.

Namun, sebelum dikirim, harus ada kesepakatan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Riau yang menangani perkara.

"Sesuai SOP untuk tahanan korupsi harus minta persetujuan pimpinan, apabila ingin dialihkan atau ditangguhkan penahanannya. Untuk sampai ke sana, tim penyidik harus sepakat dulu. Di sini, tim penyidik tidak sepakat untuk menangguhkan," jelas Hilman, Rabu (30/12/2020).

Menurut Hilman, penolakan ini akan segera disampaikan ke pihak Yan Prana. "Kalau ada surat ke kita, tentu ada balasan. Kalau tidak hari ini, Senin 4 Januari 2021 lah," tutur Hilman.

Penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Yan Prana sudah empat kali diperiksa di Kejati Riau. Pemeriksaan pertama dan kedia pada medio Juli 2020 dan pemeriksaan selanjutnya pada Desember 2020.

Ketika proses penyidikan, kata Hilman, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara. "Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada pasti mengakui," ucap Hilman.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 1 tahun sampai 20 tahun penjara. [***]

Berita Lainnya

Index