Catatan Merah 'Korupsi Menteri' di Kabinet Jokowi

Catatan Merah 'Korupsi Menteri' di Kabinet Jokowi

Metroterkini.com - Catatan merah bagi kabinet jokowi, dalam waktu 12 hari KPK menetapkan dua menteri kabinet indonesia maju menjadi tersangka korupsi. Kedua menteri itu adalah Menteri KKP Edhy Prabowo dari partai gerindra dan Mensos Juliari Batubara dari PDIP. Selain itu keduanya baru setahun dilantik sebagai menteri oleh Presiden Jokowi. 

Menteri KKP Edhy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap eksportir benih lobster dengan barang bukti uang senilai Rp. 4,8 Miliar, sedangkan Menteri Sosial  Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka  kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 dengan barang bukti uang tunai Rp. 14,2 Miliar. Selain kedua menteri kabinet jokowi, KPK juga telah menangkap 2 orang lainnya diantaranya Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Bupati Banggai Laut.

Ini harus menjadi catatan bagi pemerintah indonesia tentang  hukuman mati bagi koruptor, memang Udang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengaturnya, dalam Pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilaakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidna korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. 

Tetapi pasal ini mengatur dalam hal kondisi tertentu suatu negara, bagaimana kalau dalam suatu negara tidak terjadi suatu hal yang diantaranya bencana nasional ataupun krisis ekonomi, ini harus dipertimbangkan oleh pemerintah indonesia dengan ini yang ada di legislatif (DPR) hukuman mati dapat di diakomodasi lewat revisi  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Sebagai pertimbangan di negara tetangga contohnya Singapura dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia. Sebabnya penerapan hukuman mati tanpa tebang pilih, hukum di singapura tegas terhadap pelaku korupsi, pada kurun waktu 1994-1999 singapura telah memvonis hukuman mati kepada lebih seribu orang. Di singapura hukuman mati sudah bergulir agar timbul efek jera bagi pejabat maupun kroni-kroninya yang bermaksud ingin merugikan negara dengan mengemplang duit rakyat. 

Lantas kapan di negara Indonesia menerapkan hukuman mati bagi para koruptor? Tindak pidana korupsi (Tipikor) bagaikan penyakit kronis yang terus muncul meski pencegahan digaungkan dan tindakan terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), koruptor memang masih menjadi musuh bersama di indonesia, tercatat Indonesia peringkat 3 negara terkorup di asia.

Saya berharap setelah ini pemerintah serius dan ada realisasi terkait revisi Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jika rakyat berkehendak untuk menindak para koruptor pengemplang duit rakyat di hukum mati, negara bisa apa? jika pemerintah serius ini moment baik menjelang peringatan hari antikorupsi sedunia yang jatuh pada 9 Desember mendatang, karena Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat yang merupakan suatu sistem yang menempatkan kekuasaan tertinggi di suatu negara berada di tangan rakyat. 

Penulis : Azis Aptira, S.H (Advokat & Praktisi Hukum)
 

Berita Lainnya

Index