Terkait Ekspor Benur, Menteri KKP Ditangkap KPK

Terkait Ekspor Benur, Menteri KKP Ditangkap KPK
Moment penangkapan Menteri KKP di Bandara Soeta

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Edhy ditangkap bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarga. 

"Tadi pagi (ditangkap) jam 1.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," kata Ghufron, saat dikonfirmasi, Rabu pagi. 

Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih lobster. 

"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga mengatakan, penangkapan Edhy terkait kasus dugaan korupsi mengenai proses penetapan calon eksportir benih lobster. 
"Kasus ini diduga terkait dengan proses penetapan calon eksportir benih lobster," kata Ali, Rabu siang. 

Ali mengatakan, total ada 17 orang yang ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Depok, Jakarta, dan Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 17 orang itu terdiri dari Edhy, istri Edhy, pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sejumlah pihak swasta. 

"Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 17 orang tersebut selama 1x24 jam," ujar Ali. 

Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang, termasuk kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. 

Sebelumnya, penunjukan perusahaan pengekspor benih lobster sempat menuai polemik. Dalam beberapa pemberitaan, sejumlah politikus disebut-sebut menduduki jabatan tinggi di perusahaan yang jadi calon eksportir benih lobster. 

Menurut Edhy secara terpisah mengatakan, surat perintah pemberian izin eksportir bukan ada di tangannya melainkan diterbitkan oleh tim yang terdiri dari Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Budidaya, dan BKIPM. Tim juga melibatkan Inspektorat Jenderal dan diawasi oleh Sekretaris Jenderal. Selama tim tidak mengikuti kaidah, Edhy menegaskan tak segan-segan mencabut izinnya. 

"Yang memutuskan juga bukan saya, (tapi) tim. Tapi ingat, tim juga saya kontrol agar mengikuti kaidah," papar Edhy dalam raker bersama Komisi IV DPR RI, Senin (6/7/2020). [kmc-mer]

Berita Lainnya

Index