Permadi Nilai Fadli Zon dan Andre Tidak Tahu UU

Permadi Nilai Fadli Zon dan Andre Tidak Tahu UU

Metroterkini.com - Dua politikus Partai Gerindra Fadli Zon dan Andre Rosiade mengkritik sikap Panglima Daerah Militer Jayakarta Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang telah memerintahkan prajurit untuk menertibkan spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab dari Kota Jakarta. 

Menurut mereka, urusan tersebut seharusnya menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Kritik duo Gerindra itu ditanggapi sejumlah kalangan yang berdiri di pihak TNI. Di antaranya, anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama Permadi Arya.

Permadi menilai apa yang dilakukan TNI dalam konteks membantu pemerintah daerah dan polisi untuk menjaga ketertiban sudah tepat dan dipayungi aturan hukum yang kuat.

"Buat yang mulia anggota dewan Fadli Zon dan Andre Rosiade yang nyinyirin TNI nurunin baliho. Tugas TNI dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Bab IV pasal 7 ayat 9-10 "membantu pemda dan polisi dalam ketertiban masyarakat," TNI sudah sesuai UU," kata Permadi. 

"Wakil rakyat kok gak ngerti UU?"

Dalam apel kesiapsiagaan, Jumat (20/11/2020), Pangdam Jaya menegaskan penertiban spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq yang dipasang di berbagai tempat di Jakarta, merupakan perintahnya. Dia menekankan TNI turun tangan karena penertiban yang dilakukan Satpol PP telah diremehkan. 

"Itu perintah saya, berapa kali Satpol PP turunkan dinaikkan lagi. Jadi, siapa pun di Republik ini. Ini negara hukum harus taat hukum. Kalau pasang baliho, jelas aturan bayar pajak, tempat ditentukan. Jangan seenak sendiri, seakan-akan dia paling benar," kata Dudung.

"Kalau masang baliho sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajak dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu." 

Meski demikian, Andre Rosiade tetap kecewa karena seharusnya TNI tidak mengurusi penertiban spanduk dan baliho.  

"Rakyat Indonesia mencintai TNI. Kami tidak rela marwah TNI turun karena urusan baliho. Urusan baliho itu urusan Satpol PP. Kalaupun ada pelanggaran hukum itu urusan kepolisian, bukan TNI. TNI adalah Tentara Rakyat. Mari bersama kita jaga NKRI utk tetap jaya," kata Andre Rosiade.

Sedangkan Fadli Zon mempertanyakan kepentingan Pangdam Jaya yang menurut Fadli Zon sudah di luar tupoksi.

"Apa urusannya Pangdam Jaya memerintahkan mencopot baliho? Di luar kewenangan dan tupoksi TNI. Sebaiknya jangan semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lagi “dwifungsi ABRI” imbangi “dwifungsi polisi,” kata Fadli Zon melalui media sosial.

Sikap Fadli Zon disoroti oleh analis politik Rustam Ibrahim. Menurut dia, sikap Fadli Zon sekarang terhadap TNI dinilai berbeda dengan sikapnya pada zaman Orde Baru.

Sejauh pengetahuan yang dimiliki Rustam Ibrahim, Fadli Zon tidak pernah melontarkan kritik kepada TNI pada era pemerintahan Soeharto.


"Seingat saya, dulu di era Soeharto tanggungjawab keamanan dan ketertiban masyarakat berada di bawah TNI. Waktu itu seingat saya Fadli Zon tidak pernah mengkritiknya," kata Rustam Ibrahim melalui media sosial.

Fadli Zon ketika itu dinilai Rustam Ibrahim juga tidak pernah mengkritik Pangdam Jaya.

"Seingat saya Fadli Zon dulu di era Soeharto, setiap ada gangguan Kamtibmas di DKI yang bicara dan bertindak itu adalah Pangdam Jaya. Dan mohon maaf kalau salah, seingat saya dulu anda berada di pihak Orde Baru."

Menurut Rustam Ibrahim, ketika aparat sipil yang punya kewenangan tidak berani menegakkan ketertiban umum, maka turunnya aparat militer membantu menegakkan ketertiban dan keamanan masyarakat menjadi sah.

"Karena ketertiban dan keamanan masyarakat menjadi tujuan utama ketika rakyat mendirikan negara," kata dia.

Pegiat media sosial Denny Siregar di pihak TNI dalam konteks penertiban spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq. Menurut dia, TNI diturunkan karena penertiban semacam itu jika dilakukan oleh Satpol PP akan diremehkan.

"Kenapa harus TNI yang turunkan baliho Rizieq? Kenapa bukan Satpol PP DKI? Karena FPI nggak takut sama Satpol PP. Baliho diturunkan, mereka naikkan lagi. Kalau udah TNI yang turunkan, mau apa? Langsung pada tiarap. Rakyatpun merasa aman. Masak gini aja Nasdem sama Fadli Zon harus gua ajarin?" kata Denny Siregar.

Tindakan dan pernyataan Dudung Abdurachman dalam apel pasukan di Jakarta, Jumat (21/11/2020), memicu pro kontra. Sejumlah kalangan mengkritiknya karena mengurusi penertiban spanduk dan baliho yang seharusnya menjadi tugas Satpol PP.

Kritik juga dilontarkan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha dengan mengatakan penertiban spanduk dan baliho merupakan tugas Satpol PP.

Sejak terbentuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas TNI adalah menjaga pertahanan negara. Sementara tugas keamanan negara diberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia, kata Tamliha.

"Kecuali jika pada pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme, TNI bisa dimintakan bantuan dengan istilah Operasi Militer Selain Perang."

Senada dengan Fadli Zon, Tamliha meminta Pangdam Jaya jangan bertindak melampaui kewenangan.

"Saya hanya berharap Pangdam Jaya kembali kepada kewenangannya urusan pertahanan, jika ada kelompok tertentu yang ingin bertindak sebagai separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI. Sedangkan urusan keamanan agar diserahkan kepada institusi Polri, sedangkan urusan baliho serahkan kepada Satpol PP," kata Tamliha. [**]

Berita Lainnya

Index