Kejari Bengkalis Masih Teliti Dugaan Korupsi UED-SP

Kejari Bengkalis Masih Teliti Dugaan Korupsi UED-SP

Metroterkini.com - Berkas perkara dugaan korupsi di unit ekonomi desa simpan pinjam [UED-SP] Tasik Serai Timur Mulia, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, saat ini masih diteliti oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (16/11/20). Berkas perkara ini dilimpahkan penyidik Tipikor Polres Bengkalis dua minggu lalu.

Terkait penelitian berkas perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,074 miliar, itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Juprizal kepada media ini Senin siang.

"Berkasnya masih diteliti," ujarnya singkat.

Dugaan korupsi dana UED-SP ini dilakukan yang dilakukan lima tersangka, Shinta Panduwinata, Legino, Yustiono, Misliani dan Prima Suari (para tersangka sudah ditahan di rutan Polres Bengkalis) dilakukan tahun 2015-2017, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,074 miliar. Kelima tersangka merupakan orang dalam alias pengurus UED-SP itu sendiri.

Sebagai mana disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi didampingi Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri beberapa waktu lalu, kelima tersangka punya jabatan di UED-SP tersebut. Shinta Panduwinata pada tahun 2015-2017 adalah kasir [saat ini mantan kasir], Legino sebagai kepala tata usaha [TU], Yustiono Ketua UED-SP, Misliani sebagai kasir dan Prima Suari staf analis kridit.

Sebagai pengurus, mereka seharusnya memikirkan bagaimana UED-SP yang digulirkan Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh, berkembang dan memutus mata rantai masyarakat berutang kepada tengkulak. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Para oknum pengurus ini justru menggerogoti uang UED-SP.

Menurut Ipda Hasan Basri, modus operandinya beragam, mulai dengan tidak menyetorkan cicilan nasabah ke kas UED-SP sampai dengan melakukan kredit fiktif menggunakan nama nasabah yang sudah melunasi pinjaman.

Jumlah uang UED-SP yang diselewengkan oleh oknum pengurus ini jumlahnya juga luar biasa untuk sekelas usaha ekonomi desa, yakni; Shinta Panduwinata Rp 900 juta, Legino Rp 600 juta. Sedangkan sisanya oleh tiga tersangka lainnya.

Terkait tanggungjawab pandamping desa bagian ekonomi, Hasan Basri mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak bisa menjerat pendamping desa, karena pendamping desa tidak bisa menuntaskan pendampingan. Hal ini terjadi karena kebijakan Dinas PMD yang melakukan roling terhadap pendamping desa. 

"Pendamping desa tak bisa kita salahkan, karena mereka diroling, jadi pendampingannya tak tuntas," kata Ipda Hasan Basri di ruang kerjanya.

Selain tidak menyetorkan pembayaran cicilan pinjaman nasabah, para pelaku juga melakukan pinjaman fiktif dengan menggunakan nama-nama nasabah yang kreditnya sudah lunas. Praktek ini berjalan mulus masa kepala desa lama. Karena diduga kepala desa tidak mengaudit keuangan UED-SP.

Namun, hal berbeda dilakukan kepala desa yang baru, Erwin Siahaan. Erwin yang diduga sudah mencium aroma dugaan korupsi di UED-SP, mengaudit keuangan UED-SP. Berawal dari audit inilah terkuak dugaan korupsi Rp2,074 miliar yang saat ini ditangani Tipikor Polres Bengkalis. 

"Kan Kadesnya baru, Erwin Siahaan. Diauditnya UED-SP tersebut, ditemukan penyimpangan. Kalau menurut kadesnya Rp2,5 miliar. Tapi, hasil penyidikan kita tak sampai segitu hanya Rp2,074 miliar," kata Hasan Basri.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik tindak pidana korupsi, Reskrim Polres Bengkalis, menahan 5 orang tersangka dugaan korupsi dana unit ekonomi desa-simpan pinjam (UED-SP) Tasik Serai Timur Mulia, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (17/9/20). Kelimanya adalah Shinta Panduwinata, Legino, Yustiono, Misliani dan Prima Suari. 

Menurut Hasan Basri, alih status dari saksi menjadi tersangka terhadap kelima pengurus UED-SP itu, terjadi Senin (14/9/20) lalu. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di unit III (Unit Tipikor), Sat Reskrim Polres Bengkalis. Dalam pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, kelimanya didampingi penasehat hukum Abdul Majid, SH. 

Usai menjalani pemeriksaan kelima tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Bengkalis.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Pekanbaru, ungkap Ipda Hasan Basri, kelima tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp 2.074.000.000. 

Namun, Hasan Basri tidak menjelaskan apakah dalam pencairan pinjaman para pelaku menggunakan nama fiktif atau ada modus lain.

Perkara dugaan korupsi penyaluran dana UED-SP Tasik Serai Timur Mulia,  diproses oleh Unit Tipikor Polres Bengkalis berdasarkan 
Laporan Polisi Nomor : LP / 182/ XI/ 2019/ Riau / Res-Bks, tgl 11 November 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, para penyidik unit Tipiko, seperti Ipda Hasan Basri selaku Kanit, dan penyidik pembantu Bripka Yusarda Medio, Bripka Doni Irawan, SH, dan Bripka Juliandi Bazrah, S.Pd, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan dana UED-SP Tasik Serai Timur Mulia tersebut. 

Dari sekian banyak saksi yang dimintai keterangan dan barang bukti yang disita, akhirnya penyidik menetapkan Shinta Panduwinata, Legino, Yustiono, Misliani dan Prima Suari sebagai tersangka. "Kelima tersangka sudah kita tahan sejak Senin sore kemarin," kata Ipda Hasan Basri. [rudi]

 

Berita Lainnya

Index