Metroterkini.com – Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dianggap janggal dan sarat kepentingan politik, warga mengadukan panitia dan Kepala Desa Pauh ke Pjs. Bupati Rokan Hulu.
Aduan ini dilatar belakangi panitia pemilihan BPD Desa Pauh yang dianggap tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku, pasalnya SK panitia BPD sudah berakhir pada 2 September 2020, sementara pada tanggal 15 Oktober 2020 panitia BPD tetap memaksakan penetapan calon anggota BPD.
Salah seorang calon anggota BPD desa Pauh dari lima calon yang mengadukan nasibnya ke Pjs. Rohul, Rimhot Plorensius Nainggolan, Sabtu (14/11/2020) kepada Metroterkini.com menuturkan, kedatangannya ke Kantor Bupati Rohul, meminta keadilan pada proses pemilihan BPD di daerahnya.
“ Kami minta Pak Pjs. Bupati untuk memanggil Kepala Desa Pauh dan Camat Bonai untuk menyelesaikan masalah ini, karena sudah tidak sesuai mekanisme dan kami merasa di dzalimi “, ucap Rimhot.
Ia menambahkan, banyak kejanggalan yang ditemukan pada proses pemilihan BPD Desa Pauh diantaranya salah seorang yang mencalonkan diri bukan dari keterwakilan Dusun tempat berdomisilinya.
Selain itu juga, adanya Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah calon yang tidak dilegalisir oleh Dinas terkait, parahnya lagi calon tersebut tidak bisa menunjukkan ijazah aslinya dan patut diragukan keabsahannya namun panitia pemilihan tetap meloloskan calon dan seolah dipaksakan.
“ Aneh, bagaimana mungkin keterwakilan seorang calon dari dusun lain tidak dari dusun dimana tempat dia tinggal atau berdomisili “, tutur Rimhot.
Terpisah, Pjs. Bupati Rohul Drs. H. Masrul Kasmy. M.Si saat diwawancarai melalui via seluler pribadinya mengatakan akan menindak lanjuti pengaduan tersebut dan akan menurunkan tim investigasi khusus.
“ Akan kita selesaian secepatnya, nantinya kita akan membentuk tim investigasi khusus “ ungkapnya singkat. [man]