Langgar AD/ART, HMI Rohul Resmi Pecat Ziaul Cs

Langgar AD/ART, HMI Rohul Resmi Pecat Ziaul Cs
Harry Putra Utama Ketua Bidang PAO HMI Rohul

Metroterkini.com - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Rokan Hulu (Rohul) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemecatan empat kader HMI, berdasarkan hasil rapat harian pengurus HMI Cabang Rokan Hulu tanggal 24 Oktober 2020 lalu.

Pemecatan empat kader HMI itu tertuang dalam SK Nomor IST/A/KPTS/03/1442 H tertanggal 25 Oktober 2020 atas keputusan bersama, Ketua Umum HMI Cabang Rokan Hulu, Sekretaris Umum, dan Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) Harry Putra Utama.

Ke empat anggota yang dipecat yaitu Ziaul Haq al Faruq, Rahmat Muhammad Nur, Hotman Lubis, dan Nur Huda.

“Dengan keputusan ini, status keanggotaan mereka di HMI Cabang Rokan Hulu telah dicabut dan tidak bisa lagi mengaku sebagai bagian dari HMI,” kata Harry Putra Utama selaku Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO), Selasa (27/10/2020).

Kabid PAO, Putra sendiri menerangkan, alasan ke empat kader yang dipecat itu karena terbukti telah melanggar pasal 3, 4, 6, 8 dan 9 Anggaran Dasar (AD) serta tertuang dalam pasal 6, 8 dan 9 Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI.

Karena itu, berdasarkan AD / ART HMI ke empat kader ini dipecat karena tidak mengindahkan lagi aturan organisasi dan kepengurusan cabang,” ujarnya.

Untuk diketahui, SK pemecatan ke empat anggota HMI Cabang Rokan Hulu akan ditembuskan ke Pengurus Besar (PB) HMI, Badan Koordinasi (Badko) HMI Riau-Kepri, Majelis Pertimbangan Kerja Cabang (MPKC), Komisariat selingkup HMI Cabang Rokan Hulu.(rls)

Berita Lainnya

Index