Metroterkini.com - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bengkalis Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSIB-KSPSI) PT Meskom Agro Sarimas, Gunawan mengaku belum dapat draf yang pasti Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut, dia dan buruh di perusahaan kelapa sawit tersebut butuh undang-undanga yang sudah disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu.
Namun, dibalik kebutuhan itu, pihaknya juga mewarning pemerintah jika Omnibus Law Cipta Kerja tidak merugikan buruh, pihaknya tetap menolak.
"Kami butuh Undang-undang Cipta Kerja, tapi jika merugikan kami tetap kami tolak," kata Gunawan sembari melihat rekannya membolak balik draf Omnibus Law.
Untuk itu, para buruh di perusahaan kelapa sawit ini tidak ikut turun kejalan saat ribuan mahasiswa dan buruh mati-matian menentang Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan itu. Karena perwakilan buruh di perusahaan tersebut justru memilih membedah draf Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dengan manajemen perusahaan.
Untuk sementara hasil diskusi antara perusahaan dengan buruh, masing-masing pihak merasa diuntungkan. Gunawan berkeyakinan tidak mungkin pemerintah memberatkan dan merugikan buruh dalam membuat suatu undang-undang. Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat agar berpikiran positif. "Tak mungkin pemerintah memberatkan atau merugikan buruh," ujarnya.
Salah satu contoh buruh yang diputus hubungan kerjanya (PHK) oleh perusahaan, jika diundang-undang sebelumnya masuk ranah perdata. Tapi, di Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, ungkapnya, masuk ranah pidana.
"Karyawan atau buruh diputus hubungan kerja atau PHK, selama ini untuk dapatkan pesangon saja harus perang urat syaraf hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan perusahaan. Sekarang, di UU Cipta Kerja tak sampai ke sana. Perusahaan tak bayar, tinggal lapor ke Polisi," jelas Gunawan, Rabu (21/10/2020), di depan direksi, Pj Bupati Bengkalis dan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Namun demikian, ungkapnya jika Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja merugikan kita [buruh], kami tetap menolak. Soalnya, sampai saat ini pihaknya belum memperoleh Omnibus Law undang-undang Cipta Kerja yang benar.
"Kami membacanya dari media sosial. Sementara yang dari pemerintah belum ada," tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bengkalis, Syahrial Abdi mengatakan, situasi saat ini perlu kolaborasi dan sinergi antara para pihak, termasuk pekerja, perusahaan dan pemerintah.
"Sehingga simpang siur informasi hal-hal berkaitan dengan UU Cipta Kerja, semakin jelan. Ini diperjelas. Ini benar-benar memajukan Indonesia dan Bengkalis," katanya.
Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyambut baik langkah-langkah dilakukan PT Meskom Agro Sarimas dengan Serikat Pekerja di perusahaan kelapa sawit berada di Pulau Bengkalis tersebut.
Dari pernyataan pekerja dan perusahaan, dua komponen ini justru menyatakan kesiapannya melaksanakan Undang-undang Cipta Kerja.
"Bagi saya itu hal luar biasa, karena mereka sudah berdiskusi, menbedah UU Cipta Kerja serta saat penyampaian tadi, mereka merasakan dampak UU, memetakan pasal-pasal mana saja bermanfaat bagi mereka, pekerja dan pengusaha," jelas Irjen Pol Agung.
Langkah maju antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah membangun sinergisitas akan menciptakan iklim usaha dan investasi lebih bagus di Bengkalis.
"Implementasikan UU ini. Saya yakin dan tahu, mereka sampaikan tadi, manfaat sudah mereka ketahui dan rasakan. Mari kita jalankan dan jaga, serta kita pastikan UU ini melindungi pekerja, pengusaha dan iklim usaha," pungkas Agung.
Selain Kapolda, hadir sebagai narasumber Ketua Kadin Bengkalis Masuri SH. [Rudi]