Metroterkini.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Kaur lakukan Rapat Koordinasi Penertiban APS dan APK bersama KPU Kaur, Polres Kaur, Sat Pol PP, Kasabangpol, serta LO Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Kaur Selasa, 13 Oktober 2020.
Pembahasan menyangkut APS dan APK pemasanganya yang tidak sesuai Zona yang telah ditentukan pada Pilkada 09 Desember 2020 mendatang.
Hasil rapat koordinasi ini, disepakati bahwa selama 3 hari yang dimulai tanggal 14-16 Oktober 2020 Paslon Gubernur dan Paslon Bupati untuk melakukan penertiban Alat Praga Sosialisasi (APS) dan Alat Praga Kampanye (APK) yang dimiliki oleh setiap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati.
"Ketika hari ke 4 atau 17 Oktober 2020 belum ditertibkan, maka Bawslu Kaur, KPU Kaur, Satpol PP yang di dampingi oleh pihak Kepolisian akan turun kelapangan menertibkan APS dan APK yang belum ditertibkan," tegas Ketua Bawaslu Kaur, Tony Kuswoyo.
Agar setiap proses dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kaur berjalan dengan baik dan lancar,"ujar Tony. [Ferry]