Jokowi dan Ma'ruf Amin Rapat Bahas UU Cipta Kerja

Jokowi dan Ma'ruf Amin Rapat Bahas UU Cipta Kerja

Metroterkini.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menggelar rapat internal terkait Undang-Undang Cipta Kerja melalui siaran telekonferensi. Diketahui, dari halaman wapres.go.id rapat tersebut akan digelar Jum'at pukul 09.30 WIB.

UU Cipta Kerja kerja telah disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna Senin (9/10). Pasca diketok, gelombang penolakan dan demonstrasi terjadi di sejumlah daerah.

Sejumlah pasal menjadi sorotan. Khususnya menyangkut klaster Ketenagakerjaan yang disorot buruh.

Diketahui, Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sampai saat ini belum berkomentar terkait pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10).

Padahal, aturan tersebut sangat ditentang keras oleh kalangan buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil lainnya. Sebab, aturan itu dianggap berpihak terhadap pengusaha ketimbang rakyat kecil.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sempat dipanggil Jokowi ke Istana Kepresidenan.

Dalam pertemuan tersebut, pentolan buruh mengeluhkan sejumlah pasal kepada Jokowi.

"Itu memberikan masukan ada 10 isu yang kami berikan ke pemerintah dan DPR," kata Said dalam pesan singkat, Selasa (6/10).

Selanjutnya, Said mengatakan, Jokowi pun menerima aspirasi tersebut. "Ya mereka menerima ya," ungkap Said.

Poin yang Disorot Buruh

Dalam 10 poin penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja, Said menjelaskan, terdapat 7 isu yang merugikan kaum buruh.

Pertama, buruh menolak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) dihapus.

Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Lalu, penolakan seputar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja seumur hidup tanpa batas waktu.

Selanjutnya, buruh juga menolak outsourcing seumur hidup yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, tidak mau mendapatkan jam kerja eksploitatif, mempermasalahkan hak upah atas cuti yang hilang, hingga menyoroti potensi hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan akibat terus menggunakan karyawan outsourcing.[met]

Berita Lainnya

Index