Laporan Warga Bukit Melintang Mengendap di Kejari Kampar

Laporan Warga Bukit Melintang Mengendap di Kejari Kampar

Metroterkini.com - Masyarakat desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok Kampar Riau, mempertanyakan laporan mereka yang pernah disampaikan ke Kejari Kampar, pada tanggal 14 April 2020 lalu. Laporan warga tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum aparat desa.

Menurut warga, dalam surat laporan yang disampaikan secara tertulis tersebut, diduga adanya indikasi penyelewengan keuangan dana desa pada tahun anggaran 2013 - 2019.

Dalam laporan tersebut, diduga kuat penyelewengan tersebut dilakukan secara berjamaah oleh aparat desa, mulai dari Kepala Desa Bukit Melintang, MF bersama Sekdes FA serta Kaur Pembangunan RD desa bukit Melintang Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar Riau.

Sebagaimana dalam laporan tersebut, warga menyampai sejumlah dugaan penyelewengan diantaranya: 

1. Kegiatan Operasional BPD desa Bukit Melintang sebesar Rp 4 juta/tahun.
2. Biaya operasional LPM Rp 4 juta/tahun, namun tidak pernah diterima.
3. Drainase 100 meter di RT 1 Sei Durian dengan anggaran Rp.56.617.000,- namun dibangun tahun 2019, padahal masuk dalam anggaran DD ditahun 2018 dan dianggap fiktif.
4. Produg unggulan Desa Bukit Melintang total  Rp 25.650.000,- diduga tidak ada sama sekalin disalurkan kepada masyarakat.
5. Dugaan pungutan surat tanah kepada masyarakat untuk pembuatan SKT/SKGR. Berikut daftar nama - nama masyarakat yang sudah menyetor uang kepada Kepala Desa [terlampair dalam laporan].

Untuk itu, warga saat ini memertanyakan terkait laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Kampar selama ini. Akibat tidak adanya tanggapan, masyarakat menilai pihak Kejaksaan Kampar tidak tanggap, atau kasus tersebut sengaja dipetikeskan.

Secara terpisah, Kejari Kampar Suhendri, melalui Kasi Intel Kejari Kampar Sifanus Manulang, membenarkan adanya laporan warga desa Bukit Melintang Kuok. Pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan pihak Kejaksaan Kampar tetap akan menindaklanjuti kasusnya sesuai laporan.

Namun beberapa sistem penanganan perkaran ditengah Pandemi Covid-19, menurutnya masih normal. "Kita perlu saling waspada tentang penyebaran virus tersebut. Namun hal itu tidak akan jadi hambatan dalam proses tindak lanjut penanganan perkara atau laporan masyarakat," ujar Sifanus Manulang beralasan.

Sebelumnya Kepala Desa Bukit Melintang MF saat dikonfirmasi terkait laporan warga, mengaku tidak tahu soal laporan yang disampaikan masyarakat ke Kejari Kampar.

Sementara Kepala Inspektorat Kampar Muhammad terkait pengaduan/laporan masyarakat desa Bukit Melintang yang turut menerima tembusan surat warga tersebut, belum memberikan jawaban terkait laporan masyarakat tersebut. [ali]

Berita Lainnya

Index