Pemilik PT CGA Akui Berikan Uang ke Amril Mukminin

Pemilik PT CGA Akui Berikan Uang ke Amril Mukminin

Metroterkini.com - Pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi, menjadi saksi dipersidangan suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Amril Mukminin. Dia selalu berkelit kalau telah memberikan uang kepada Bupati Bengkalis non aktif itu.

Keterangan Ichsan yang selalu mengelak membuat majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina mengernyitkan alis. Terkesan, Ichsan menutup-nutupi perbuatan suapnya dalam proyek Jalan Duri-Sei Pakning.

Beberapa kali hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur Ichsan. "Pusing saya, saudara saksi ini ngomongnya mutar-mutar terus. Sampaikan saja secara jujur," kata hakim Ketua Lilin, Kamis (13/8/2020) petang.

Hakim anggota Sarudi juga mengomentari keterangan Ichsan yang juga banyak mengaku tidak tahu. "Ngomong saudara seperti kumur-kumur, toh bapak sudah di dalam (Lapas) kok. Jujur saja," ingat Sarudi.

Saat ini, Ichsan ditahan di Lapas Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Cibinong, Jawa Barat karena perkara lain. Saat persidangan, ia memberikan keterangan secara video conference dari tempatnya ditahan.

Ichsan mengatakan, pernah bertemu dengan Amril di salah satu kedai kopi di Kota Pekanbaru pada 2017. Pertemuan itu menurutnya hanya untuk silaturahmi sekaligus mengabarkan kalau kasasi PT CGA dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Awalnya ada sanggahan dari peserta lelang lain yang menyatakan PT CGA di-blacklist oleh Bank Dunia (World Bank). Akibatnya, penunjukkannya sebagai penyedia barang atau jasa (rekanan) dibatalkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis yang ketika itu dipimpin M Nasir.

MA dalam putusan Nomor 233 K/TUN/2015 tanggal 7 Juli 2015 menyatakan, membatalkan keputusan pembatalan penunjukkan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning (multiyears) dan memerintahkan PPK Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk memproses kontrak pekerjaan dengan PT CGA.

Ketika pertemuan itu, Amril baru dilantik sebagai Bupati Bengkalis. Ichsan menyatakan tidak ada menyerahkan uang untuk Amril saat itu.

Pertemuan selanjutnya dilakukan di Plaza Indonesia, Jakarta, tapi Amril hanya diwakili oleh ajudannya saat itu, Azrul Nur Manurung. Pertemuan itu atas permintaan Ichsan karena dia akan membicarakan terkait pengerjaan proyek Jalan Duri-Sei Pakning.

Ichsan kembali ditanya apakah ketika itu ada memberikan sesuatu untuk Amril. "Tidak Yang Mulia," jawab Ichsan.

Tidak percaya dengan pengakuan Ichsan. Apalagi di persidangan sebelumnya, saksi Azrul Nur Manurung, mengakui sendiri kalau dirinya dititipkan uang oleh Ichsan untuk Amril tapi Ichsan tetap membantah. "Iya tidak ada Yang Mulia," ulangnya.

Ichsan kembali membantah ketika ditanya terkait uang untuk Amril yang kebanyakan disalurkan melalui pegawai PT CGA, Triyanto. Lagi-lagi, pemilik 65 persen saham PT CGA itu membantahnya.

Ichsan menyebutkan tidak terlalu memperhatikan masalah proyek karena dirinya ditangkap oleh KPK. Namun, hakim tetap mencecarnya terkait empat kali pemberian uang kepada Amril melalui Triyanto yang mendapat restu dari Ichsan.

"Menurut saksi-saksi sebelumnya, ada empat kali (pemberian uang). Kalau tidak ada restu saudara tidak mungkin ada yang pertama, kedua, ketiga dan seterusnya," tegas hakim.

Lagi-lagi, Ichsan mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu Yang Mulia. Yang saya tahu langsung total terakhirnya. Pada saat itu saya tidak tahu proses," ucap Ichsan.

Ichsan juga menceritakan telah menunjuk Shandi M Shidiq sabagai direktur baru PT CGA, yang menggantikan dirinya setelah ditahan. Dia juga membeberkan kebiasaan-kebiasaan dalam proyek uang memberikan gratifikasi baik diminta maupun tidak.

Begitu juga halnya dengan uang yang diserahkan staf PT CGA. Uang itu, jadi semacam pelicin untuk proyek, mulai dari penandatanganan, dan hal-hal lainnya.

Di akhir persidangan, Ichsan yang terjebak dengan pertanyaan-pertanyaan hakim dan JPU baru mengakui memberikan uang untuk Amril sebesar Rp1 miliar. Uang itu dititipkan kepada ajudan Amril, Azrul Nur Manurung di Jakarta.

Dalam persidangan sebelumnya, Amril mengakui menerima uang sebesar Rp5,2 miliar dari PT CGA. Uang sebesar Rp1 miliar dari Ichsan dan Rp4,2 miliar diserahkan melalui Azrul Nur Manurung.[***]

Berita Lainnya

Index