Mantan PUPR Bengkalis dan PPTK Minta Jatah Fee

Mantan PUPR Bengkalis dan PPTK Minta Jatah Fee

Metroterkini.com - Tajul Mudaris, mantan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis meminta fee sebesar 4 persen kepada PT Citra Gading Aristama (CGA) atas pengerjaan proyek Jalan Duri-Sei Pakning.

Permintaan fee oleh Tajul diungkapkan pegawai PT CGA, Triyanto saat persidangan secara online di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun besaran fee yang diminta Tajul yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tidak dikabulkan oleh PT CGA.

"Awalnya minta 4 persen, disepakati 2,5 persen. Dari nilai kontrak setelah dipotong pajak," kata Triyanto yang ketika persidangan berada di Kejaksaan Negeri Malang, Kamis (6/8/2020) petang.

Menurut Triyanto, kesepakatan dengan Tajul dilakukan di Kedai Kopi Bengkalis, Kota Pekanbaru pada bulan Februari atau awal Maret tahun 2017. Tepatnya 1 atau 2 minggu sebelum tanda tangan kontrak proyek.

Penyerahan fee pertama, kata Triyanto, dilakukan Tajul sebelum Lebaran 2017, sebesar Rp150 juta. Uang itu berasal dari Rp2 miliar yang diberikan Heri Mursyid ke Triyanto, di mana Rp1,7 miliar untuk Amril dan Rp300 juta untuk Tajul dan Ardiansyah.

Mendengar itu, JPU Feby Dwi Andospendy, membacakan BAP Triyanto saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di BAP itu secara rinci disebutkan berapa saja Tajul menerima uang dari PT CGA.

Uang pertama diberikan kepada Tajul sebesar Rp80 juta pada 3 Februari 2017. Pemberian dilakukan secara transfer lewat rekening Rhemon Kamil, pegawai PT CGA.

Selanjutnya pada 24 Maret 2017 sebesar Rp50 juta yang diberikan di depan gerai Indomaret, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Lalu beberapa hari jelang Lebaran 2017 sebesar Rp150 juta yang diserahkan di ruang kerja Tajul di Dinas PUPR Bengkalis.

Dua minggu setelah Lebaran 2017, diberikan sebesar Rp300 juta yang diberikan Triyanto di rumah Dinas Kadis PUPR Bengkalis. Terakhir, pada September 2017, diberi Rp300 juta yang penyerahannya juga dilakukan di rumah Dinas Kepala PUPR Bengkalis.

Tak berhenti sampai di situ, Triyanto juga mengaku ada kesepakatan dengan Ardiansyah, selaku PPTK proyek. Ketika pertemuan dengan Triyanto, Ardiansyah menanyakan soal hitung-hitungan fee yang akhirnya disepakati nilainya 1,5 persen.

Pertemuan itu dilakukan di Hotel Batiqa Pekanbaru, sekitar satu atau dua Minggu sebelum tanda tangan kontrak proyek Jalan Duri-Sei Pakning. Ketika itu, Triyanto datang bersama Rhemon Kamil.

Rincian uang yang diberikan untuk Ardiansyah yang saat ini menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis itu adalah sebesar Rp150 juta yang diberikan jelang Lebaran 2017.

Kemudian Rp200 juta diberikan di kediaman Ardiansyah di Pekanbaru. Sebesar Rp 100 juta diberikan di Hotel Twin Bengkalis pada pertengahan Juli 2017 dan Desember 2017 diberikan Rp200 juta di rumah Ardiansyah di Pekanbaru.

"Semua dalam bentuk rupiah," ungkap Triyanto.

Sebelumnya, dalam persidangan itu Triyanto juga mengaku memberikan uang sebesar Rp4,2 miliar kepada Amril. Uang itu dititipkan melalui ajudan Amril, Azrul Nur Manurung dalam beberapa tahap.

Selain itu, Amril juga menerima uang dari pemilik PT CGA, Ichsan Suaidi di Plaza Senayan, Jakarta. Total uang sebesar Rp5,2 miliar itu diakui Amril diterimanya.

Saya terima uang sebesar Rp1 miliar (dari Ichsan Suaidi) dan Rp4,2 miliar melalui ajudan saya. Uang itu sudah saya kembalikan melalui rekening KPK," tutur Amril. [***]

Berita Lainnya

Index