Metroterkini.com - Kejaksaan Tinggi Riau merekomendasikan hukuman berat pada 5 jaksa dan seorang pegawai TU. Mereka terindikasi memeras 64 Kepala SMPN se-Inhu dengan modus penyelewengan dana BOS.
Hal itu diketahui setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mengirimkan usulan kepada Kejaksaan Agung.
“Usulan hukuman berat terhadap lima jaksa dan satu pegawai tata usaha di Kejari Inhu, telah kita usulkan melalui Bagian Pengawasan ke Kejaksaan Agung RI, pada Jumat lalu. Selanjutnya Kejaksaan Agung yang menentukan hukuman terhadap oknum tersebut,” terang Kepala Kejati Riau, DR Mia Amiati kepada wartawan, Senin (3/8/20)
Dikatakan Mia, usulan hukuman berat terhadap oknum jaksa dan pegawai tata usaha tersebut, rencananya dibahas pada hari ini," sambungnya.
Seperti diketahui, 64 Kepala Sekolah di Inhu mendadak mengundurkan diri. Mereka mengaku diperas oknum jaksa. Diduga, pemerasan terhadap para kepala sekolah ini sudah betlangsung sejak tahun 2016 lalu. Ini dilakukan oleh beberapa orang oknum di Kejaksaan Negeri Inhu.[***]