Kantor Imigrasi Ponorogo Terapkan Zona Bebas Korupsi 

Kantor Imigrasi Ponorogo Terapkan Zona Bebas Korupsi 

Metroterkini.com - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur (Jatim), Agus Widiyarta mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo, Jumat (24/7/2020). Kunjungan tersebut dilakukan untuk penguatan zona intergritas dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik sebagai salah satu indikator pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Menurut Agus Widiyarta, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. 

"Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik," papar Agus Widiyarta.

Dia menjelaskan bahwa pada kesempatan itu pihaknya menjelaskan secara detail terkait zona integritas menuju WBK/WBBM kepada para pegawai di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo. 

"Kami juga sudah menjelaskan kepada teman-teman di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo, apa apa yang perlu disiapkan untuk menuju WBK/WBBM," paparnya.

Pihaknya sengaja memberikan motivasi atau penguatan kepada para pegawai di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo dengan menekankan pentingnya perubahan diri setiap individu yang ada di intansi ini yaitu tidak melakukan pungli, tidak menerima gratifikasi. 

"Kemudian bekerja secara profesional dan status WBK/WBBM bisa menjadi motivasi bahwa apa yang kita lakukan memang benar-benar sudah standar dan diakui Negara," bebernya. 

Secara umum dia sudah melihat kesiapan di Kantor Imigrasi Ponorogo sangat bagus. "Dari mulai saya masuk ke ruang pelayanan tadi saya sudah melihat ada standar pelayanan publiknya mengenai persyaratan prosedur, biaya, alurnya. Kemudian petugas dan juga penyandang difabel fasilitasnya berupa kursi roda juga sudah disediakan," imbuhnya. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo Hendrya Widjaya menerangkan bahwa sesuai arahan pimpinan dalam melayani masyarakat harus mewujudkan WBK/WBBM. 

"Saya cuma berharap bahwa di tahun 2020 ini Kantor Imigrasi Ponorogo bukan hanya gedungnya saja yang baru tetapi dengan banyak fasilitas yang ada saat ini bisa menunjukkan pelayanan prima kepada masyarakat," papar Hendrya Widjaya. [nur]

Berita Lainnya

Index