Metroterkini.com - Kejati Riau telah memeriksa 5 jaksa dari Kejari Inhu, kerkait dugaan pemerasan kepada 64 Kepala SMPN di Inhu. Jika terbukti melakukan pemerasan pelaku terancam di pecat.
Mereka telah diperiksa Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Jika terbukti melakukan tindak pemerasan, mereka terancam diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Demikian Kepala Kejati Riau, Mia Amiati kepada wartawan di kantornya kemarin, Senin (20/7/20). Selain memeriksa 5 jaksa, Bagian Pengawasan Kejati Riau juga memeriksa sejumlah Kepala SMPN dari Inhu yang mengaku jadi korban pemerasan oknum jaksa. Pemeriksaan dilakukan kemarin.
“Kalau ada yang terbukti terlibat, pasti kita tindak. Bisa hukuman berat. Seperti dipecat atau dicabut jabatan fungsionalnya,” ujar wanita pertama yang jadi Kepala Kejati di Riau tersebut.
Kajati belum berani menyimpulkan apakah ada atau semua dari lima jaksa dari Kejari Inhu yang diperiksa terbukti melakukan pemerasan.
“Ini masih didalami. Jadi belum bisa disimpulkan. Pemeriksaannya masih berlanjut,” tukasnya. [***]