KPU Ajak Sukseskan Gerakan Coklit Serentak 18 Juli 2020

KPU Ajak Sukseskan Gerakan Coklit Serentak 18 Juli 2020

Metroterkini.com - Komisi Pemilihan Umum  Republik Indinesia (KPU RI) telah meluncurkan 2 program baru menghadapi Pilkada serentak 09 Desember 2020, yaitu Gerakan Kelik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS) dalam Pendataan Data Pemilih.

"Komis Pemilihan Umum (KPU) Kaur, telah melaksanakan tahapan demi tahapan untuk menuju plaksanan 09 Desember 2020 dalam hajatan demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur tahun 2020 sesuai arahan, instruksi dan aturan KPU RI.

"Gerakan Coklit Serentak(GCS) ini merupakan instrumen yang sangat penting bagi KPU dan penyelenggara secara keseluruhan untuk menjamin kedaulatan politik dan hak politik masyarakat," ujar Ketua KPU  Kaur Miexxy Rismanto,SE, Jumat 17 Juli 2020, diruang kerjanya.

Lanjut Ketua KPU Kaur, gerakan coklit serentak ini, untuk memastikan masyarakat apakah yang bersangkutan benar-benar terdaftar atau tidak sebagai pemilih dalam Pilkada 09 Desember 2020.

Ditambahkan Ketua KPU Kaur, gerakan coklit serentak ini akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli sampai 13 Agustus 2020 yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutahkiran Data Pemilih (PPDP) yang sudah terbentuk.

Tambah Ketua KPU Kaur, sambil menunggu surat penyesuaian GKS dan GCS, Conting Kelik per daerah akan berakhir 13 Agustus 2020, kegiatan GCS akan dimulai Apel serentak PPDP sesuai dengan surat 552, sesuai penyesuaian akan dimulai 7.30, untuk per titik minimal 50 orang, dilakukan gerak memakai masker.

Pelaksanaan GCS ini, PPDP akan melakukan kunjungan ke rumah-rumah yang menjadi wilayah kerja PPDP untuk melakukan pendataan dengan tetap menerapkan portokol kesehatan dengan menggunakan APD.

Secara mekanisme Pencockan dan Penelitian  melalui PPDP melakukan konfirmasi secara langsung melalui NIK dan KK yang bersangkutan sesuai dangan UU Pilkada dan atuaran turunanya PKPU.

Data pemilih akan dimasukan kedalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) ketika ada perbaikan pada daftar pemilih, maka akan dilakukan penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Sementara (DPHPS) setelah itu akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020. [Ferry]

Berita Lainnya

Index