Metroterkini.com - Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diadukan ke Polda Metro Jaya terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Pengaduan masyarakat itu dibuat oleh seseorang bernama Rijal Kobar bersama tim pengacara TAKTIS (Tim Advokasi Anti Komunis) pada Rabu (1/7/2020) kemarin.
Setelah sempat berargumen, laporan itu akhirnya diterima sebagai pengaduan masyarakat (dumas). "Kami tidak diperkenankan buat LP terkait ini karena alasan mereka pokoknya harus dumas," ucap Aziz.
"Alasan pertama mereka akan buat tim untuk membuat LP model A apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana," kata Aziz dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).
Pengacara Rijal, Aziz Yanuar mengatakan mulanya pihaknya berniat membuat laporan, namun kepolisian menolaknya dengan beragam alasan.
Laporan ke polisi berbeda dengan aduan masyarakat.
Laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Sementara pengaduan merupakan pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Pihak pengadu dalam hal ini sempat berargumen dengan kepolisian. Namun, alasan kepolisian masih tetap sama, yakni objek laporan tersebut adalah RUU yang masih dibahas dan belum disahkan.
Kata Aziz, pihaknya membantah argumen polisi. Sebab, jika harus menunggu setelah RUU disahkan, justru materinya tidak bisa dilaporkan ke polisi
"Kemudian mereka tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk dumas atas perkara penting yang mengancam keutuhan bangsa dan negara ini," ujarnya.
Setelah adu argumen itu, kata Aziz, pihaknya akhirnya menerima bahwa laporan itu masuk sebagai dumas. Ia juga mengaku telah menerima tanda bukti laporan pengaduan sebagai bukti diterimanya dumas tersebut.
Dalam dumas itu, Rieke dan Hasto diadukan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 b dan Pasal 107 d KUHP.
"Di mana terlapor adalah Rieke Diah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku sekjen PDIP, para terlapor telah menginisasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi," tutur Aziz.
"Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha mengubah Pancasila tersebut," imbuhnya.
Terkait dumas tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. "Saya cek dulu ya," kata Yusri. [***]