M Jamil : Hiburan Malam Ilegal di Pekanbaru Curi Star

M Jamil : Hiburan Malam Ilegal di Pekanbaru Curi Star

Metroterkini.com - Laporan warga disekitar Paragon Pub & KTV dan Arena karaoke di Kota Pekanbaru, Riau, sudah buka 3 hari sebelum aturan Perwako diterbitkan.

Sangat disayangkan tertib aturan yang mengatur tentang pedoman pelaku hidup baru (New Normal) masyarakat ditengah pandemi corona belum keluar hiburan malam telah "curi start".

Sementara Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No 104 tahun 2020 tentang pedoman pelaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengedalian corona virus (Covid-19) di kota Pekanabru, baru terbit Selas (9/6/20).

Itupun belum disosialisasikan pada pengusaha dan masyarakat.

Dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, beliau mengaku kaget. 

Menurutnya hiburan malam maupun usaha lain sesuai Perwako No 104 harus mengajukan perencanaan pada Pemko Pekanbaru, untuk selanjutnya usahanya dan disurvei oleh gugus tugas Covid-19.

Selanjutnya dari laporan Gugus Tugas Covid-19 pada Pemko, maka izin baru di keluarkan tentunya sesuai aturan.

"Tidak bisa lah buka, kalaupun izin diberikan itupun setelah petugas Gugus Tugas melakukan survei ke lokasi usaha mereka," kata M. Jamil.

Ditanya terkait tempat hiburan malam sudah buka belum mngajukan izin itu, sesuai rencana penyelenggaraan prilaku hidup baru (New Normal) Jamil menjawab, "itu ilegal," katana.

Dikatakan Jamil, salah satu pasal 12 huruf A Perwako Pekanbaru No 104 tahun 2020, pengusaha hiburan alam wajib meyerahkan rencana pengelolaan prilaku hidup baru kepada DPMPTSP kota Pekanbaru, selaku yang membidangi perijinan. 

"Huruf B pengelola wajib menjalankan aturan jarah fisik (Physical distancing) minimal 1 meter," katanya.

Selanjutnya kata Jamil, sesuai aturan itu pengusaha diskotik, karaoke atau Pub atau hiburan malam harus menetapkan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat atau live mereka. 

"Perlu diperhatikan pengusaha wajib membatasi titik masuk/keluar khusus," katanya.

Seperti diketahui dalam aturan Perwako itu Mall, Hiburan malam, dan tempat yang mengundang keramaian, buka harus seizin Pemko Pekanbaru.[ajo]

Berita Lainnya

Index