Metroterkini.com - Dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Bengkalis Rp 12 miliar tahun 2019, ibarat mozaik yang bekecai (berantakan), Kamis (4/6/20).
Untuk itu, penyidik subdit Tipikor, Dit Reskrimsus Polda Riau yang menangani perkara tersebut tengah berusaha menyusun kembali mozaik tersebut guna mencari dugaan penyimpangannya.
Dalam rangka mencari alat bukti ada tidaknya penyimpangan penggunaan dana negara tersebut, penyidik Tipikor memanggil dan meminta keterangan orang-orang yang diduga tahu, dan pengurus cabang olahraga yang mendapat kucuran dana hibah itu. Diantaranya, mantan Ketua KONI Bengkalis, Syaukani yang saat ini menjabat ketua Cabor dayung, kabupaten Bengkalis.
Syaukani yang dihubungi, Kamis pagi, tak sungkan membeberkan keterangannya kepada penyidik. MenurutSyaukani, ia datang ke Polda, Selasa (2/6/20) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dia datang ke Polda bersama mantan Plt Ketua KONI Bengkalis Syahrizal dan mantan Bendahara Umum KONI Bengkalis, Usman Malik yang juga dimintai.
“Memang benar, saya dipanggil oleh Polda. Saya memberikan keterangan mulai sekitar pukul 09.30 sampai pukul 11.00 WIB," kata Syaukani.
Syaukani mengungkapkan, ia memberikan keterangan tentang tatacara pengajuan usulan dana hibah ke Pemkab dan tentang tatacara pemberian bantuan ke pengurus kabupaten cabang olahraga (Pengkab Cabor).
"Saat saya menjabat (Ketua KONI), tatacara pengajuan usulan dana hibah ke Pemkab melalui Disparbudpora, berdasarkan proposal Pengkab Cabor. Setelah diketahui besar bantuan dana hibah, saya kemudian memanggil Pengkab-Pengkab Cabor untuk membicarakan besaran dana hibah untuk masing-masing Cabor," kata Syaukani menerapkan sistem transparansi penggunaan dana hibah berdasarkan prestasi Cabor.
Selain itu, Syaukani juga menjelaskan masa jabatannya di KONI Bengkalis yang diakhirnya pada awal 2018, karena lebih memilih menjadi anggota DPRD. Kendati demikian, Syaukani mengakui bahwa saat dia menjabat, dia mengajukan proposal dana hibah ke Pemkab Bengkalis dan disetujui Rp12 miliar. Namun, dia tidak terlibat dalam proses pencairan.
"Saya juga ditanya tentang proses pencairan dana tahun 2018 dan 2019. Saya tidak melakukan proses pencairan, karena saya sudah mengundurkan diri di awal tahun. Pencairan termin pertama tahun 2018 dulakukan oleh Plt Ketum KONI, Syahrizal, sedangkan termin berikutnya dan tahun 2019, sudah menjadi kewenangan ketua Umum terpilih, Darma Firdaus Sitompul,” tegas Syaukani.
Semasa menjabat Ketua KONI, dalam penyaluran dana pembinaan ke Cabor-cabor dilakukan secara proposional. Untuk itu, Syaukani menggunakan sistem grade (kelas). Saat itu, KONI Bengkalis memiliki empat kelas, yakni Grade A untuk Cabor-cabor yang atletnya berprestasi (meraih medali) tingkat Internasional dan Nasional, grade B prestasi Nasional dan Provinsi, grade C prestasi Provinsi dan Kabupaten, dan grade D Cabor punya potensi medali.
"Jadi, pembagiannya proposional. Kalau ingin dapat dana pembinaan besar, prestasi harus internasional atau nasional," pungkasnya.
Namun, sistem yang sudah dibangun tersebut diduga tidak berjalan dimasa kepengurusan KONI Bengkalis saat ini. Akibatnya muncul kecemburuan sosial dalam pembagian dana hibah yang bermuara ke ranah hukum. [rudi]