Metroterkini.com - Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah yang dapat berupa uang tunai maupun beras. Ternyata, beras yang dijadikan sebagai zakat fitrah tersebut memiliki asal usul tersendiri.
Zakat fitrah diwajibkan atas laki-laki dan wanita yang dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban zakat disyariatkan bagi seluruh umat Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, bahkan janin yang masih berada di perut ibu dan telah bernyawa juga diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.
Bagi umat Muslim di Indonesia, sudah tak asing lagi dengan pilihan membayar zakat, antara menggunakan uang tunai atau beras. Kondisi ini berbeda dengan Arab yang membayarkan zakat fitrah menggunakan gandum.
Kewajiban zakat fitrah sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW berikut:
"Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithr sebesar 1 sha’ kurma atau 1 sha’ tepung (sya’ir), atas setiap hamba atau tuan, laki atau perempuan, kecil atau besar yang beragama Islam dan memerintahkan agar ditunaikan sebelum keluarnya orang- orang untuk salat." (HR Bukhari dan Muslim)
Sesuai hadis tersebut, besar harta yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu sha' gandum atau kurma. Lantas, kenapa Indonesia tidak menggunakan gandum atau kurma sebagai pembayaran zakat?
Para ulama mazhab Syafi'i memahami arti kurma dan gandum dalam hadis sebagai makanan pokok penduduk di suatu kawasan. Oleh karenanya, dalam kitab fiqih mazhab Syafi'i digunakan redaksi 'qutu baladih' yang artinya makanan pokok penduduk daerah orang yang akan menunaikan zakat.
Imam Abu Syuja' dalam Matan Taqrib mengatakan, "Maka seseorang mengeluarkan satu sha' makanan pokok daerahnya."
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa mengeluarkan zakat fitrah dalam mazhab Syafi'i dengan cara mengeluarkan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di suatu daerah.
Di Indonesia, makanan pokok masyarakat Indonesia adalah beras. Tak heran, zakat fitrah yang dikeluarkan dapat berupa beras.
Lain halnya dengan Arab, dimana masyarakat Arab menggunakan gandum sebagai makanan pokok. Sehingga, zakat yang dikeluarkan dapat berupa gandum.
Adapun banyaknya zakat yang dikeluarkan merujuk hadis adalah sebanyak satu sha'. Bila dikonversikan ke dalam bentuk beras di Indonesia setara dengan 2,176 kilogram beras.
Tulisan di atas dikutip dari Harakah.id, yang ditulis oleh M. Khoirul Huda. [***]