Tren Pelanggaran Aturan PSBB di Pekanbaru Menurun

Tren Pelanggaran Aturan PSBB di Pekanbaru Menurun

Metroterkini.com - Masyarakat Pekanbaru masih banyak melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Meski demikian, trennya sudah menunjukkan penurunan dibanding tahap pertama.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kabag Ops Kompol Lilik mengatakan, sejak PSBB Jilid 2 diterapkan 10 Mei 2020 terdapat 5.463 pelanggaran.

Polresta Pekanbaru telah melakukan teguran menutup tempat usaha sebanyak 455 tempat di Kota Pekanbaru.

"Selain itu, sebanyak 1.791 pengendara kendaraan roda dua dan pengemudi kendaraan roda empat diberikan teguran. Karena membawa penumpang tidak sesuai dengan ketentuan PSBB," ucap Lilik, Senin.

Selain itu, ada 1.919 masyarakat yang diberikan teguran karena tidak menggunakan masker. Dan Polresta Pekanbaru juga melakukan teguran terhadap 1.238 orang yang berada di luar rumah tanpa ada keperluan mendesak.

"Total teguran lisan yang diberikan kepada masyarakat ada 4.144 dan untuk teguran blangko berjumlah 1.319. Jadi total pertama penerapan PSBB hingga sekarang mencapai 5.463 pelanggar," tuturnya.

Lilik mengakui bahwa pada penerapan PSBB Jilid 2 ini, masyarakat yang melanggar juga mengalami penurunan dibandingkan saat PSBB tahap pertama.

"Pada PSBB Jilid 2 ini masyarakat yang melanggar aturan mengalami penurunan dibandingkan PSBB tahap pertama," pungkasnya. [***]
 

Berita Lainnya

Index