Polsek Panipahan Tangkap Shabu Seberat 520 Gram

Polsek Panipahan Tangkap Shabu Seberat 520 Gram

Metroterkini.com - Polsek Panipahan Rokan Hilir Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu dengan tersangka Sukardi Als Kardi (34 tahun), warga Sei Daun Pasir Limau Kapas.

Tersangka adalah pemilik shabu yang diamankan dari rumahnya di jalan Wan Thamrin Hasim Kep. Sei Daun Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rokan Hilir Riau. Shabu tersebut dikemas dalam 1 (satu) buah plastik teh China Guan Yinmang yang berisikan kristal diduga sabu-sabu, dengan berat kotor shabu sekitar 520 gram.

Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar, SH menyampaikan, penangkapan pada hari Jum'at, 06 Februari 2020. Sekitar pukul 17.00 Wib, tim Opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat terkait kepemilikan barang haram oleh Sukardi di jalan Wan Thamrin Hasim Kep. Sei Daun Kec. Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal yang berjumlah 3 (tiga) orang melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Tepat pukul 17.30 Wib, Tim langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.00 Wib, langsung menuju ke rumah tersangka Sukardi.

Selanjutnya dilakukan penggrebekan dan penangkapan tersangka yang disaksikan Kepala Dusun Sei Daun, serta dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan akhirnya ditemukan didalam kamar tersangka barang bukti narkoba jenis shabu seberat 520 gram.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Panipahan untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. [mus]

Berita Lainnya

Index