Metroterkini.com - Penyidik tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Bengkalis melimpahkan 3 tersangka perkara dugaan korupsi dana UED-SP Tri Bukitbatu Laksamana ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (11/3/20).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Kushartanti, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Datun Farouk Fahrozi, dan Kepala Seksi Intelijen Nico Fernando serta Jaksa Penyidik Ferry Dewantoro Nugroho dalam jumpa pers Rabu siang, mengatakan, dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa 60 orang saksi bukan pemanfaat dana UED-SP, diantaranya pendamping desa, pegawai Dinas PMD.
Masih terkait perkara ini, ungkap Nanik Kushartanti, pihaknya telah menyita sebidang tanah diatasnya ada rumah di Desa Bukitbatu milik tersangka Jaafar, sebidang tanah kosong milik Jaafar dan Andi Wahyudi, serta 1 unit sepeda motor milik Andi Wahyudi.
Untuk proses hukum selanjutnya, Nanik Kushartanti selaku pimpinan telah menunjuk 7 orang JPU, yakni Farouk Fahrozi, SH, MH, Agung Irawan, SH, Doli Novaisal, SH, MH, Irvan Rahmadani Prayogo, SH, Ferry Dewantoro Nugroho, SH, John Freddy Simbolon, SH, dan Oki Winarta, SH.
Ditegaskan Nanik Kushartanti, kerugian negara dalam perkara ini Rp 1,203 miliar. Dari kerugian tersebut, belum satupun yang mengembalikan kerugian negara.
Sementara itu, pihak penyidik menambahkan, tahap dua ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan media ini di kejaksaan negeri Bengkalis, Rabu siang ketiga tersangka dengan tangan digari dibon dari Lapas Kelas IIA Bengkalis (tempat tersangka dititipkan sementara) ke Kejaksaan. Ketiganya, dibawa oleh tiga orang Jaksa Penyidik.
Untuk selanjutnya, penahanan ketiga tersangka menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum, Jejaksaan Negeri Bengkalis, dan dititipkan kembali di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Menunggu JPU melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam perkara ini, tersangka Jaafar Bin (alm) Karim, Andri Wahyudi Bin Rozali dan Subandi Bin Saleh dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana UED-SP Tri Bukitbatu Laksamana tahun 2015-2018, Desa Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [rudi]