Metroterkini.com - Muhammad selaku Plt Bengkalis kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Surat DPO itu telah di keluarkan pihak kepolisian, Senin (02/04/20) kemarin.
"Surat DPO Plt Bupati Muhammad sudah dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (05/03/20).
Menurut Sunarto, langkah ini diambil lantaran Muhammad telah tiga kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Dimana itu merupakan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.
"Karena tiga kali pemanggilan, beliau tidak hadir dan tidak memberi kabar," paparnya.
Sunarto menyebutkan, pihaknya telah menghimbau agar Plt Bupati Bengkalis itu taat hukum dan datang memenuhi panggilan penyidik.
"Surat diterbitkan, karena tiga kali pemanggilan tidak diindahkan," terang Sunarto.
Bahkan, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis merespon panggilan penyidik, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Upaya pra peradilan Muhammad ini, didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Tujuan pra peradilan ini, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Informasinya, sidang perdana praperadilan rencananya akan digelar pada 10 Maret 2020 mendatang, di ruang sidang Mudjono, SH di PN Pekanbaru. [***]