Metroterkini.com - Belum setahun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Baron, spesialis rampok Rumah Kosong (Rumsong) kembali dibekuk Satreskrim Polsek Tangerang.
Dia dibekuk bersama kedua temannya setelah melakukan pencurian di rumah milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tangerang.
Entah apa yang di pikirkan lelaki asal Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ini. Belum juga satu tahun menghirup udara segar kini dirinya harus kembali mendekam dibalik dinginnya jeruji besi.
Bersama dua kawannya yakni Yah dan Sae, dia menggasak rumah PNS yang bekerja di Sekretariat Negara (Setneg) yang sedang ditinggal.
Setelah ditangkap petugas dari Polsek Benteng bersama kedua temannya rupanya Baron juga sebelumnya pernah melakukan aksi yang sama. Bahkan Baron sempat ditahan selama sembilan bulan.
Tidak hanya itu, sekeluarnya Baron dari salah satu lapas yang ada di Lebak, dia sempat beraksi di Purwakarta dan menjadi buruan pihak kepolisian disana.
“Ia dia sempat beraksi di Purwakarta menggasak mobil ini. Dan memang setelah menangkap dia (Baron) kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian disana,” ungkap Kapolsek Tangerang Polresta Tangerang Kota Kompol Rio M Ritonga, Jumat (28/2/2020).
Rio mengatakan, Baron satu dari dua pelaku lainnya memang selalu beraksi menyasar rumah kosong. Bahkan kurungan penjara yang telah dia jalani sebelumnya seperti tidak membuat dirinya jera saat bebas.
“Dulu dia ditahan di Lebak, Banten dengan kasus yang sama. Dan sekarang belum setahun dia sudah kembali lagi melakukan perbuatan buruk itu bersama dua temannya ini,” ungkap dia.
Namun nahas, setelah menggasak rumah milik PNS di Kota Tangerang, langkah Baron yang mencoba kabur ke Lampung untuk menghilangkan jejak malah terendus tim Resmob Polsek Benteng yang memburunya.
Meskipun sempat mencoba melarikan diri saat ditangkap, Kapolsek mengaku, tim yang sudah sigap berhasil menangkap dirinya di Kabupaten Lawang Sewu. Dan timah panas milik petugas pun harus menembus kakinya karena mencoba melarikan diri.
“Dia (Baron) mah kabur, terpaksa kami ambil langkah tegas. Tim kami berhasil mengamankan 3 orang pencuri spesialis Rumsong dalam waktu dua pekan di lokasi yang berbeda,” pungkasnya.
Kini petugas Polsek Benteng pun tengah menyiapkan berkas perkara ketiga orang pelaku tersebut untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Tangerang agar dapat segera disidangkan.
Baron dan dua pelaku lainnya terpaksa harus duduk di kursi pesakitan dan kembali merasakan dinginnya balik jeruji besi untuk menanggung perbuatannya. [sjah]