Metroterkini.com - Warga Pelalawan yang juga anggota KUD Delima Sakti, desa Delik, Pelalawan, Riau, minta bank yang memberikan pinjaman ke KUD dengan mengadaikan sertifikat tanah anggota segera diputuskan.
"Kalau memang ada bank yang minjamkan KUD apalai atas nama anggota maka kita minta Bank tersebut segera putuskan, karena menyangkut sertifikat tanah anggota yang belum juga dibagikan," kata salah satu anggota inisial Anto, Senin (24/2/20).
Hal itu dikatakan Anto, sebab seharusnya KUD sudah membagikan sertifikat tanah mereka setelah hutang bapak angkat di Pt Indosawit Subur lunas, alias dikonfersi.
"Perlu diketahui Bank, sertifikat tanah itu harus dibagikan kepada anggota bukan untuk digadaikan walaupun katanya pembagian sawit tidak merata. Itu resiko kami sebagai pemegang surat tanah," pungkasnya. [Ajho]