Pembangunan Kantor PLN di Rohul Tidak Kantongi IMB

Pembangunan Kantor PLN di Rohul Tidak Kantongi IMB
Proyek Pembangunan Gedung Kantor PLN Rayon Pasir Pengaraian

Metroterkini.com - Proyek pembangunan gedung kantor PLN yang  terletak di Jl. Persatuan Kota Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sampai saat ini belom selesai dikerjakan dan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) meski proses pekerjaan sudah hampir rampung.

Selain tidak mengantongi izin IMB, proyek pembangunan gedung kantor PLN ini juga tidak terpasang papan informasi sehingga menjadi sorotan awak media dan warga kota Pasir Pengaraian karena diduga ada yang sengaja ditutupi dari kegiatan tersebut.

Informasi yang berhasil dirangkum metroterkini.com, Rabu (6/2/2020) saat dikonfirmasi kepada Andika yang mengaku sebagai pengawas lapangan proyek, perwakilan dari PT. Deco selaku kontraktor pelaksana yang beralamat di Pekanbaru mengatakan tidak tahu soal IMB dan  papan informasi.

" Saya tidak tahu soal IMB dan papan informasi, saya disini hanya pengawas tukang, lebih jelasnya silahkan telf kantor kami PT. Deco di Pekanbaru atau PLN Wilayah Riau ", ucap Andika singkat.

Pada kesempatan yang sama manager PLN Rayon Pasir Pengaraian Syaripudin, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya terkait sumber dana proyek, kontraktor pelaksana dan izin mendirikan bangunan (IMB) tidak menjawab dan hanya dibaca saja.

Ditempat terpisah Kasi Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rohul, Ghazali, ST saat ditemui di ruang kerjanya mengaku belum menerbitkan IMB karena  permohonan baru diajukan pada bulan Februari 2020 lalu dan kurangnya kelengkapan berkas.

"Sampai saat ini kami belum menerbitkan IMB untuk proyek gedung PLN Rayon Pasir Pengaraian, karena ada beberapa berkas yang belum lengkap. Diantaranya jenis bangunan tidak sesuai dengan gambar, alamat bangunan tidak cocok, dan tidak melampirkan kontrak", ucap Ghazali.

Ghazali juga menambahkan akan segera mengembalikan berkas untuk diperbaiki dan ditinjau ulang. Karena sebelumnya pemohon tidak melampirkan berkas sesuai dengan yang sebenarnya, seperti jenis gambar yang diajukan adalah bangunan ruko bukan gedung kantor, selain itu juga alamat tidak cocok dan juga tidak melampirkan kontrak.(man)

Berita Lainnya

Index