Metroterkini.com - Beredarnya surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) di Media Sosial di Bintan dan Kepri, terkait pemanggilan terhadap Bupati Bintan Apri Sujadi, sangat disayangkan oleh banyak pihak, karena surat panggilan tersebut bersifat rahasia.
Juru Bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, menegaskan bahwa surat panggilan KPK tidak di sebarkan untuk umum kecuali untuk yang berkepentingan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan pernah mengedarakan surat kepada siapapun kecuali kepada pihak yang berkepentingan. Jadi dapat dipastikan KPK tidak mengedarkan surat tersebut.," tegas Ali Fikri saat dihubungi Kamis (02/01/20).
Ramainya beredar surat pemanggilan KPK terhadap Bupati Bintan Apri Sujadi diberbagai media sosial di Bintan, mengundang dugaan kecurigaan apakah surat tersebut asli atau palsu atau ASPAL (asli tapi palsu). Aku tersebut dapat dilihat dari bentuk setempel nya seperti di tempelkan saja.
Saat di konfirmasi kepada Juru Bicara KPK, Ali Fikri tentang keaslian surat panggilan yang beredar di media sosial itu, apakah sesuai dengan yang asinya.
" Mengenai keaslian surat panggilan KPK Yeng beredar di media sosial tersebut, kami tidak bisa memastikan. Namun, benar ada klarifikasi kepada Bupati Bintan Apri Sujadi pada waktu tersebut sebagaimana yang dimintakan didalam surat panggilan itu," terang Ali Fikri. [asyri]