Satreskrim Polres Bintan Tangkap Mucikari Anak Bawah Umur

Satreskrim Polres Bintan Tangkap Mucikari Anak Bawah Umur

Metroterkini.com - Satraskrim Polres Bintan Kepulauan Riau, berhasil mengungkap dan mengamankan diduga dua pelaku perdagangan orang anak dibawah umur,  Jum'at (13/12/2019).

Penagkapan mucikari dilakukan setelah ada informasi dari warga terkait adanya anak di bawah umur yang diperkejakan menjadi pemandu kareoke dan pekerja seks komersial yang melibatkan anak dibawah umur di wilayah Polres Bintan Kepulauan Riau. 

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin kepada wartawan, menjelaskan penangkapan dilakukan saat ada laporan warga masyarakat tentang praktek portitusi anak di bawah umur.

"Penankapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 11 Wib, Jum'at (13/12/19) bahwa ada anak yang dipekerjakan menjadi pemandu karaoke dan pekerja seks di wilayah Polres Bintan, di bekas tempat hiburan Bukit Senyum di Desa Lancang Kuning, Bintan Utara, Kabupaten Bintan," ujar Kasat Reskrim, AKP Agus Hasanuddin, Senin (16/12/2019). 

Lanjut Kasat, setelah mendapat informasi tersebut tim Satreskrem Bintan langsung melakukan cek di TKP,  ternyata ada di arah Bukit Senyum bekas tempat hiburan yang sebelumnya sudah dilakukan penutupan oleh pemerintah Kabupaten Bintan.

"Kita lakukan pengecekan pada pukul 16.00 Wib, kita dapat informasi kita langsung cek di lapangan dan memang ada kita dapati 3 orang anak yang sudah disuruh ke wilayah Batam untuk meninggalkan daerah Bintan untuk pergi ke sana, tetapi kita sudah dapat orangnya sehingga kita minta keterangan dan kita amankan 1 tersangka," tambahnya.

Setelah melakukan pengembangan, di hari berikutnya kita dapat dan kita amankan 1 orang tersangka berikutnya, jadi kita ada dua tersangka satu tersangka sebagai yang mempekerjakan atau muncikari yang satu tersangka adalah rekrut dan mengantar korban. 

Pelaku adalah adalah ZA (43) mucikari dan NA (35) perekrut,  sedangkan korban anak di bawah umur adalah inisial S (13), P (16), N (17) dan A dewasa (23). Korban N adalah yang pernah dipulangkan pihak Dinas Sosial Bintan saat penertiban Bukit Senyum di Bintan beberapa waktu lalu. 

Sementara 3 korban yang lainnya, berasal dari Bandung Jawa Barat. Korban dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan toko dan pelayan restoran. Setelah diberikan sejumlah uang, uangnya tidak sampai kepada korban karena digunakan untuk pembelian tiket pengurusan dokumentasi jadi korban diberikan akte nikah dan juga KK identitas yang tidak milik dari korban.

Selain itu juga ada surat keterangan domisili, dimana umurnya sudah dijadikan dewasa bukan lagi anak-anak. "Jadi pada waktu nanti korban berangkat, korban  menggunakan identitas orang lain dan juga pada waktu di sampai di lokasi, nanti yang ditunjukkan yang bersangkutan ataupun korban sudah dewasa," tambahnya.

Modus pelaku mucikari dijadikan korban terjerat hutang, yakni dari sisi jeratan hutang yang sudah diberikan untuk pengurusan tiket dan juga dokumen administrasi saat perekrutannya untuk mendapatkan pekerjaan. Namun sesampainya di Bintan mereka malah dijadikan pelayan bar dan juga pekerja seks komersial yang awalnya untuk hanya sebatas pelayan toko dan juga pelayan restoran.

Mereka dijanjikan oleh tersangka gaji Rp 1.5 juta dan juga ada uang botol ataupun uang yang berhasil dikumpulkan melalui penjualan minuman yang ada di bar tempat mereka bekerja tersebut. Sedangkan pendapatan korban menjajakan diri itu tergantung dari berapa jumlah yang diberikan dari tamunya nanti (uang tip) atau mungkin uang kamar yang diberikan mucikari yang juga dicicil.  

"Jadi mucikari meminta uang setiap pekerjaan yang dilakukan di cicil untuk membayar hutang yang sudah diberikan pada saat awal di rekrut,".  

Untuk uang rekrut tersebut jumlahnya bervariasi, ada yang Rp 4 juta, ada  kurang lebih Rp 4 juta untuk satu korbannya. "Tersangka satu orangnya jadi merekrut menyiapkan surat domisili akte nikah dan KK jadi seolah-olah dia sudah dewasa dan nanti kalau ditanya namanya sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga yang sudah diberikan ini," terang Kasat Reskrim.

Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan 2 undang-undang Republik Indonesia pasal 2 pasal 6 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau pasal 83 juncto pasal 76 F undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak 3 tahun dan maksimal 15 tahun. [asyri]

Berita Lainnya

Index