Polres Ciamis Amankan Tersangka Ilegal Logging

Polres Ciamis Amankan Tersangka Ilegal Logging

Metroterkini.com - Polres Ciamis Polda Jawa Barat menangkap pelaku penebang liar atau illegal logging di kawasan hutan lindung Perhutani, tepatnya di petak 7A RPH Cisalah BKPH Pangandaran KPH Ciamis, Jawa Barat.

Pelaku yang berhasil ditangkap bernama J (48) warga Dusun Banjarsari, Desa Selasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Pria yang keseharian bekerja sebagai pedagang itu kini ditahan di Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menegaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah berdalih membuka lahan dan menanam tumbuhan kapol dengan cara menebang pohon rimba yang ada di dalam kawasan hutan lindung perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

"Terungkapnya kasus penebangan liar atas laporan dari Perum Perhutani ke Polres Ciamis setelah dilakukan penyelidikan serta diperoleh bukti lalu dilakukan penangkapan," tegas Kapolres di Mapolres Ciamis, Jum’at (06/12/2019).

"Kami amankan barang bukti mulai dari sepeda motor dan satu unit gergaji mesin serta sebilah golok dan 73 batang kayu yang kami sita," sambungnya.

Lulusan Akpol terbaik 2001 ini menambahkan, batang kayu tersebut berasal dari petak 7A berjumlah 73 batang. Selanjutnya 46 batang dari petak 5B, 5C1, dan 5C2. Totalnya 119 batang dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Hingga kini, lanjut Kapolres, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 12 huruf (b) jo pasal 82 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2.5 miliar,” pungkas Kapolres. [sjah]

 

Berita Lainnya

Index