Fakultas Hukum UB Malang Gelar Disertasi Program Doktor

Fakultas Hukum UB Malang Gelar Disertasi Program Doktor

Metroterkini.com - Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Rabu (20/11/2019), menggelar ujian akhir disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana yang di ikuti beberapa mahasiswa calon.

Bertindak selaku majelis penguji dari disertasi ini, Dr Sihabudin bertindak promotor, Dr Iwan Permadi kepala Promotor 1, Dr Herman Suryokumoro promotor 2 , Prof. Dr Suharningsih penguji 1, Prof.Dr Sudarsono penguji 2, Dr Bambang Sugiri penguji 3, Dr Siti Hamidah penguji 4 dan Prof Dr L.Budi Kagramanto penguji tamu dari Fakultas Hukum Universitas Airlanggaa Surabaya.

Seorang Akademisi yang mengikuti untuk meraih gelar Doktor pada Fakultas Hukum UB Malang dan dinyatakan lulus, Binsan Ripmal Simarangkir, SH, M.H pada Disertasi mengambil makalah rekontruksi pengaturan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank, mengatakan, peraturan yang saat ini berlaku tidak bisa menjangkau para pemain valas yang tidak berizin. Sehingga tidak bisa di tertibkan, untuk itu di perlukan sebuah produk hukum yaitu UU untuk menertibkan keberadaan tempat usaha penukaran mata uang asing.

"Selanjutnya isi Undang-Undang itu harus melarang keberadaan usaha valuta asing tanpa izin beroperasi , selain melarang di UU itu juga ada sanksi hukum bagi pelaku usaha ilegal yang tetap beroperasi serta lembaga atau aparat negara yang di berikan kewenangan untuk melakukan pengawasan serta penindakan hukum," tambahnya.

Kenapa harus di tertibkan, lanjut Binsan, karena para pelaku usaha valas tidak berizin ini tidak memberikan manfaat kepada negara terkait penerimaan dan pendapatan bidang valas ini. Selain itu tidak membayar pajak penghasilan serta dijadikan sarana pencucian uang, perdagangan narkotika, ada juga terkait kurs jual dan beli di tentukan, tapi mereka bikin aturan sendiri soal kurs yang ujungnya merugikan masyarakat .

Di tempat terpisah, penguji tamu dari Universitas Airlangga Surabaya, Budiman Kagramanto mengatakan, semoga mahasiswa Pascasarjana yang melaksanakan ujian akhir Disertasi ini dan dinyatakan lulus dapat menindaklanjuti hasil Disertasinya yang nanti bermanfaat tidak hanya bagi kalangan akademis, namun bermanfaat untuk kemajuan Indonesia. [sen]

Berita Lainnya

Index