Metroterkini.com – Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penambangan batu kapur ilegal di Dusun Sindangsari Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Rabu (13/11/2019).
Dalam kasus ini tiga orang ditangkap dan dijadikan tersangka. Masing-masing US (32), AS (36) dan AG (35). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Ciamis dan Pangandaran.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menegaskan, penangkapan ketiga penambang batu kapur ilegal ini berawal dari laporan masyarakat.
“Masyarakat resah dengan adanya aktivitas tambang batu kapur di Banjarharja, Kalipucang yang diduga illegal,” tegas Kapolres.
Tanpa membuang waktu, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan. “Setelah diselidiki petugas, ternyata benar, tambang batu kapur di Banjarharja ini tidak memiliki izin,” urainya.
Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, pelaku tambang ilegal ini ditangkap karena dengan sengaja melakukan aktivitas penambangan batu kapur tanpa memiliki IUP, IUPK dan IPR.
“Para pelaku melanggar pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” sambung Kapolres.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya lima buah excavator berbagai jenis, satu unit kendaraan roda enam dan buku catatan daftar pengeluaran hasil tambang. [sjah]