Metroterkini.com - Universitas Islam Indonesia (UII) melayangkan gugatan judicial review terkait UU KPK hasil revisi DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Surat permohonan pengujian formil dan materiil tersebut telah dikirim pada Kamis, (7/11/2019).
Rektor UII, Fathul Wahid mengungkapkan alasan mengajukan gugatan ke MK karena UU KPK hasil pengesahan DPR dianggap cacat. Ia pun menilai UU KPK malah melemahkan wewenang lembaga antirasuah tersebut.
"Surat permohonan pengujian formil dan materiil. (Judicial Review) yang kami kirim ke MK sudah diterima. Penerima surat tersebut adalah pegawai MK atas nama Syafrudin Nur. Ini merupakan bentuk dedikasi kami untuk bangsa dalam mengawal bersihnya Indonesia terhadap tindak korupsi," kata Fathul Wahid dilansir dari SuaraJogja.id, Senin (11/11/2019).
Fathul menyatakan UII memiliki alasan mengapa hal ini perlu dikawal. Selain melihat adanya masalah di dalam UU itu sendiri, pihaknya menganggap bahwa kampus memilki tanggung jawab dalam menyuarakan kebenaran.
"Ini menjadi penting bagi kami untuk membuka pintu dialog dengan MK. Artinya langkah ini kami lakukan agar bisa diakses publik dan dapat dikawal bersama-sama," terangnya.
Disinggung terkait dampak Revisi UU KPK yang telah disahkan, Fathul menyebut jika hal tersebut belum nampak. Namun begitu pihaknya menilai proses dalam penetapan UU tersebur menyalahi aturan yang ada.
"Hingga saat ini dampak dari disahkannya revisi UU KPK belum terlalu tampak. Tapi kami melihat ada proses yang salah ketika DPR mengesahkan UU tersebut. Sehingga jika tidak dikawal, hal ini bakal berlanjut dan mengganggu kinerja KPK," jelas dia.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU tersebut dianggap cacat bahkan melemahkan KPK.
Imbasnya, sejumlah aktivis dari kalangan Mahasiswa turun ke jalan untuk menggugat UU itu. Dalam tuntutannnya, mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK. [sua-met]