DPRD Bengkalis Desak Blanko E-KTP ke Ditjen Dukcapil

DPRD Bengkalis Desak Blanko E-KTP  ke Ditjen Dukcapil

Metroterkini.com - Semakin banyaknya kebutuhan blanko kartu tanda penduduk elektronik atau elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP) di Kabupaten Bengkalis dari tahun 2014 hingga tahun 2019 bukan hanya menjadi masalah di daerah tetapi telah menjadi permasalahan nasional. Sebanyak 20 ribu warga Kabupaten Bengkalis dilaporkan belum mendapatkan E-KTP hingga saat ini. 

Karena hal itu, Ketua DPRD Khairul Umam bersama Wakil Ketua Syaiful Ardi, Ketua Komisi I, Zuhandi, Wakil Ketua Komisi I, H. Arianto, Sekretaris Nanang Haryanto serta anggota Febriza Luwu, Al Azmi, Sugianto, Mustar J Ambarita, dan Sanusi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkalis, Renaldi, S.Sos, mendatangi Kantor Direktorat Jendral Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jumat (31/10/19). Mewakili Dirjen Dukcapil Kemedagri RI, Riama Duma Sirait dalam pertemuan tersebut. 

Sekretaris Komisi I Nanang Haryanto menyampaikan, bahwa masih banyak masyarakat Kabupaten Bengkalis hingga saat ini masih belum mendapatkan E-KTP dikarenakan selalu dengan dalih blanko kosong. Sehingga, perlu mengetahui bagaimana cara menyikapi  kekosongan blanko E-KTP karena merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Agar bisa menjawab keluhan dan pertanyaan masyarakat. 

Ditambahkan, Wakil Komisi I, H. Arianto, masalah E-KTP telah menjadi permasalahan nasional. Bagaimana cara mengatasi kekurangan blanko e-KTP. 

"E-KTP merupakan prioritas dalam segala hal, setiap kepengurusan pasti memerlukan dokumen ini. Menurut aturan bahwa pembuatan KTP memerlukan 14 hari atau 2 minggu, ternyata di lapangan masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan E-KTP bahkan bisa bertahun. Dengan dalih kekosongan blanko sehingga mempersulit masyarakat," ucapnya. 

Anggota Komisi I, Sanusi juga mempertanyakan apa alasan persoalan kekosongan blanko, sehingga jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan DPRD berkurang serta meminta untuk penyetakan E-KTP dikembalikan ke daerah, untuk mempermudah dalam pernyetakan. 

Menanggapi dari berbagai pertanyaan dari komisi I DPRD Bengkalis, Ditjen Dukcapil  Kemendagri RI, disampaikan Riama Duma Sirait menjelaskan, bahwa menjelang Pemilu 2019 lalu Dirjen Dukcapil RI sudah menjalankan program percepatan dalam pembuatan E-KTP untuk mengurangi daftar tunggu. 

Kemudian untuk tahun 2019, Dirjen Dukcapil mengajukan ke Bappenas sebanyak 41 juta keping blanko E-KTP termasuk perpindahan data, pemula dan pemekaran tetapi hanya disetujui 26 juta keping oleh Bappenas karena pertimbangan kondisi keuangan negara dan dari 16 juta keping habis dalam waktu 3 bulan. 

"Di tahun 2020 juga telah di ajukan sebanyak 41 juta keping blanko E-KTP ke Bappenas mudah-mudahan disetujui sehingga di tahun 2020 bisa mengurangi daftar tunggu," terangnya. 

Selanjutnya penyetakan E-KTP di pusat bertujuan untuk menghindari kecurangan dan mengantisipasi penyalahgunaan cip di E-KTP. Dirjen Dukcapil juga sedang mengkaji apakah dari sisi peraturan perundang-undangan bisa dihibah ke kabupaten/kota atau provinsi. 

Kesempatan ini, Komisi I DPRD Bengkalis meminta dipertemukan dengan Dirjen Dukcapil, I Gede Suratha dan berharap dapat merealisasikan penambahan dan pengambilan blanko E-KTP 2 kali dalam seminggu sebanyak 1.000 keping dalam dua tahap pengambilan. [humasdprd-rudi]

Berita Lainnya

Index